Sertijab Kepala SDN di Peranap Disorot, SK Penempatan Dipertanyakan
Rabu, 14-10-2026 - 21:58:46 WIB
.jpg) |
| Ilustrasi. |
Indragiri Hulu, - Pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa proses pergantian jabatan dilakukan sebelum surat keputusan (SK) penempatan resmi diterbitkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah mantan kepala sekolah disebut telah dialihkan menjadi guru biasa, sementara jabatan kepala sekolah diisi oleh pejabat baru atas instruksi Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Peranap.
Namun, hingga berita ini disusun, SK penempatan dari instansi berwenang disebut belum diterbitkan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian status penugasan serta lokasi penempatan para mantan kepala sekolah.
Penyerahan Aset Sekolah Dipersoalkan
Persoalan lain muncul terkait instruksi penyerahan aset dan dokumen sekolah dari pejabat lama kepada pejabat baru. Menurut informasi yang diterima, proses tersebut dilakukan ketika SK penempatan yang menjadi dasar pergantian jabatan belum diperlihatkan atau belum tersedia.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian tahapan administrasi pergantian kepala sekolah dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dasar penugasan dan pertanggungjawaban atas aset milik negara.
Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan penjelasan dari pihak Korwil Pendidikan Kecamatan Peranap dan Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu mengenai dasar pelaksanaan sertijab, status penerbitan SK, serta prosedur penyerahan aset sekolah.
Masyarakat Minta Klarifikasi
Sejumlah pihak mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu dan instansi berwenang di tingkat provinsi untuk memberikan klarifikasi serta memeriksa prosedur pergantian jabatan tersebut apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian administrasi.
Kementerian yang membidangi pendidikan juga diharapkan dapat menindaklanjuti persoalan ini sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Kepastian administrasi dinilai penting untuk menjamin kejelasan status penugasan para pendidik, kelancaran pengelolaan sekolah, serta akuntabilitas penggunaan dan pengalihan tanggung jawab atas aset negara.
Hingga berita ini ditayang, keterangan resmi dari Korwil Pendidikan Kecamatan Peranap maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu belum bisa dikonfirmasi.
(Maulanda/Robby).
Komentar Anda :