Rumah Dibongkar, Tanaman Rusak, Pemilik Dijadikan Tersangka di Polres Deli Serdang
Sumut, - Dugaan pembongkaran rumah dan perusakan tanaman milik Abdul Rahim di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan. Di tengah persoalan tersebut, muncul pula isu mengenai status hukum pemilik rumah yang disebut-sebut menjadi tersangka di Polres Deli Serdang.
Advokat Dr. Ramces Pandiangan, S.H., M.H., bersama tim kuasa hukum melaporkan dugaan pengerusakan rumah milik Abdul Rahim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Rabu (14/10/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/1744/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Tim kuasa hukum meminta kepolisian menyelidiki dugaan pengerusakan, memeriksa dasar hukum pembongkaran, serta mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami mengutuk keras tindakan pembongkaran rumah klien kami yang sudah ditempati secara turun-temurun. Kami mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan pihak yang melakukan pembongkaran tersebut,” ujar Ramces kepada awak media di Polda Sumut.
Rumah Disebut Ditempati Turun-Temurun
Menurut Ramces, rumah Abdul Rahim berada di lokasi yang disebut sebagai kawasan hutan lindung. Ia menyatakan keluarga kliennya telah menempati kawasan tersebut selama beberapa generasi, bahkan diperkirakan hingga ratusan tahun.
Atas dasar itu, pihaknya meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memeriksa riwayat penguasaan lahan, status kawasan, serta dasar hukum yang digunakan sebelum pembongkaran dilakukan.
Ramces juga mempertanyakan alasan penertiban yang disebut berkaitan dengan persoalan izin bangunan, baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurutnya, status lahan dan kewenangan instansi yang melakukan penertiban perlu diperiksa secara menyeluruh agar tindakan pemerintah tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
“Kami meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum pembongkaran tersebut. Apakah prosedur dan kewenangan yang digunakan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?” katanya.
Dugaan Perusakan Tanaman Turut Disorot
Selain pembongkaran rumah, persoalan dugaan kerusakan tanaman milik warga juga menjadi perhatian dalam perkara ini.
Tim kuasa hukum meminta dugaan kerusakan tersebut ditelusuri, termasuk jenis dan jumlah tanaman yang terdampak, pihak yang melakukan tindakan, serta kemungkinan kerugian yang dialami pemilik.
Mereka juga menyoroti pengerahan personel dalam pembongkaran rumah berukuran sekitar 3 x 4 meter yang menurut keterangan Ramces terbuat dari material tepas.
Tim kuasa hukum mempertanyakan pihak yang memerintahkan kegiatan tersebut, dasar penggunaan alat berat, serta sumber pembiayaan pengerahan personel. Seluruh hal itu, menurut mereka, perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan keterangan pihak terkait.
Pertanyakan Kewenangan Satpol PP
Ramces turut mempertanyakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang dalam melakukan pembongkaran di lokasi yang diklaim sebagai kawasan hutan lindung.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup dilihat hanya dari aspek perizinan bangunan. Status kawasan, kewenangan instansi, prosedur penertiban, serta dasar administrasi dan hukum pelaksanaan kegiatan juga perlu ditelusuri.
Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa apakah seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
Tim kuasa hukum juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mereka sebut sebagai Putusan MK Nomor 181. Namun, nomor lengkap dan substansi putusan tersebut masih perlu diverifikasi sebelum dijadikan dasar argumentasi hukum dalam perkara ini.
Tiopan Tarigan Pertanyakan Keterlibatan Pihak Lain
Sementara itu, Tiopan Tarigan, S.H., anggota tim kuasa hukum yang turut menjadi pelapor, meminta kejelasan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pembongkaran.
Ia mengutip pemberitaan mengenai penertiban bangunan tanpa izin yang disebut berada di atas areal milik PT Tun Sewindu. Dalam pemberitaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Satpol PP dikabarkan melakukan pembongkaran pada Selasa, 14 Juli 2026, dengan pengamanan personel kepolisian dan keterlibatan perangkat pemerintah daerah.
Tiopan juga menyebut PT Tun Sewindu sebagai perusahaan tambak udang yang, menurut keterangannya, telah beroperasi sejak 1988 di wilayah Desa Rugemuk/Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu.
Berdasarkan informasi tersebut, ia mempertanyakan apakah terdapat koordinasi antara perusahaan dan pemerintah daerah dalam kegiatan penertiban, termasuk mengenai keterlibatan aparat keamanan.
“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah memang ada kerja sama antara PT Tun Sewindu dengan Pemkab Deli Serdang melalui Satpol PP dan personel kepolisian dalam kegiatan tersebut, sementara lokasi yang kami persoalkan disebut sebagai kawasan hutan lindung,” ujar Tiopan.
Meski demikian, dugaan mengenai hubungan atau kerja sama para pihak tersebut masih memerlukan pembuktian. Klarifikasi dari perusahaan, pemerintah daerah, dan aparat terkait diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh.
Status Tersangka Perlu Diklarifikasi
Di tengah laporan dugaan pengerusakan yang disampaikan ke Polda Sumut, muncul pula informasi mengenai dugaan penetapan Abdul Rahim sebagai tersangka di Polres Deli Serdang.
Informasi tersebut perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi kepolisian, termasuk mengenai perkara yang disangkakan, pasal yang digunakan, waktu penetapan status tersangka, serta kaitannya—jika ada—dengan sengketa lokasi dan pembongkaran rumah tersebut.
Kedua persoalan itu perlu diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen masing-masing. Status seseorang sebagai tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut bersalah, sebagaimana laporan dugaan pengerusakan juga harus diuji melalui proses hukum.
Redaksi masih memerlukan konfirmasi resmi dari Polres Deli Serdang mengenai status hukum Abdul Rahim dan perkara yang menjeratnya.
Minta Laporan Ditindaklanjuti
Ramces dan tim kuasa hukum berharap laporan yang telah disampaikan ke Polda Sumut ditindaklanjuti secara profesional. Mereka meminta aparat memeriksa dugaan tindak pidana, menelusuri pihak yang bertanggung jawab, serta mengkaji kemungkinan kerugian materiil dan imateriil yang dialami kliennya.
Ramces juga berharap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius. Kami meminta agar dugaan pelanggaran hukum diperiksa secara objektif dan kerugian yang dialami klien kami dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Satpol PP Deli Serdang, PT Tun Sewindu, Polres Deli Serdang, dan Polda Sumut mengenai dasar pembongkaran, status hukum lahan, dugaan kerusakan tanaman, serta status hukum Abdul Rahim belum tersedia dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim)
Komentar Anda :