Pekanbaru, - Rahmad Hidayat, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam perkara pencemaran nama baik terhadap dr. Yeni Mayasari, mantan istri dr. Ihsan Sabri.
Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru, Asrul Hidayat, S.H., M.H., menyatakan Rahmad Hidayat terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di muka umum sebagaimana didakwakan dalam perkara tersebut.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (16/10/2026), majelis hakim menyampaikan putusan terhadap terdakwa. Namun, rincian mengenai jenis dan besaran hukuman yang dijatuhkan perlu dipastikan berdasarkan amar putusan pengadilan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Rahmad Hidayat. Terdakwa diberi waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan hukumannya. Jika tidak dilaksanakan, akan ada konsekuensi,” kata Asrul Hidayat dalam persidangan.
Perkara ini bermula dari laporan terhadap Rahmad Hidayat ke Polresta Pekanbaru atas dugaan pencemaran nama baik. Terdakwa diduga melontarkan kata-kata kasar kepada dr. Yeni Mayasari setelah sidang perceraian di Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru pada Januari 2024. Peristiwa tersebut disebut terjadi setelah gugatan perceraian ditolak oleh hakim.
Naskah perkara juga menyebutkan adanya insiden pengeroyokan yang melibatkan keluarga dr. Ihsan Sabri terhadap korban bersama rekannya, Asri Purwanti, S.H., M.H. Dalam kejadian tersebut, disebut terjadi penghinaan dan pelontaran kata-kata kasar oleh sejumlah pihak.
Salah seorang saksi, Asri Purwanti, S.H., M.H., mengatakan bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Rahmad Hidayat tidak mengakui kesalahannya. Meski demikian, menurut Asri, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik.
“Saya sangat kecewa dengan putusan hakim. Seharusnya terdakwa dihukum penjara,” ujar Asri.
Asri juga menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan perkara oleh penyidik Polresta Pekanbaru. Ia menilai perkara tersebut diproses sebagai tindak pidana ringan.
“Kami kecewa dengan perkara yang ditangani oleh Polresta Pekanbaru. Pihak Polresta Pekanbaru tidak berpihak kepada kami. Kami ini jauh dari Solo dan harus bolak-balik datang ke Pekanbaru,” katanya.
(Anhar).
Komentar Anda :