Dugaan KDRT Oknum Sekdes di Lebak Dilaporkan ke Polisi, Ormas Siap Kawal Proses Hukum
Lebak, - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga melibatkan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial DW kini dalam penanganan aparat penegak hukum. Laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Lebak oleh pihak keluarga korban menyusul dugaan penganiayaan yang disebut terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026.
Ayah korban, Suparman, yang dikenal dengan sapaan Kades Parman, mengaku tidak menerima perlakuan yang dialami anaknya. Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lebak dengan didampingi jajaran organisasi masyarakat Badak Banten Perjuangan (BBP).
“Kami jelas tidak terima karena anak saya diperlakukan seperti itu. Masalah seharusnya bisa dibicarakan baik-baik, tidak harus menggunakan kekerasan,” ujar Suparman kepada media.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pelapor, perkara tersebut kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini turut menjadi perhatian sejumlah organisasi masyarakat di Kabupaten Lebak. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badak Banten Perjuangan (BBP), yang mendampingi pihak pelapor, menyatakan akan mengawal proses penanganan perkara tersebut di Polres Lebak hingga tuntas.
Selain itu, DPC BPPKB Banten Kabupaten Lebak juga menyampaikan kecaman terhadap dugaan tindakan yang dilaporkan serta menyatakan kesiapan untuk turut mengawasi jalannya proses hukum.
Pihak pendamping hukum juga mendorong aparat penegak hukum untuk menelaah dugaan pelanggaran lain yang dinilai relevan dengan perkara tersebut, termasuk kemungkinan penerapan ketentuan mengenai perzinaan atau hidup bersama di luar perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Perkawinan. Penerapan pasal-pasal tersebut tetap bergantung pada fakta, bukti, dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Di luar proses pidana, DW juga disebut menghadapi persoalan terkait kedisiplinan sebagai perangkat desa. Berdasarkan informasi yang diperoleh, dokumen pemberhentian dari jabatan Sekretaris Desa Gunung Anten sedang diproses oleh kepala desa. Hal itu dikaitkan dengan dugaan ketidakhadiran DW tanpa keterangan yang sah selama periode 15 Januari hingga 14 Oktober 2026.
Namun, status dan proses pemberhentian tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pemerintah desa serta pihak terkait untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk memperoleh keterangan berimbang, awak media telah berupaya menghubungi DW melalui pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi atas dugaan yang dilaporkan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Perkembangan perkara ini masih menunggu proses penanganan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
(Hkz/Robby).
Komentar Anda :