Bandar Lampung, - Sebanyak 4.364 cartridge rokok elektrik (vape) yang diduga mengandung etomidate dan zat sintetis lainnya dimusnahkan di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut (Mako Lanal) Lampung, Panjang, Bandar Lampung, Senin (19/10/2026). Nilai pasar barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp34,912 miliar.
Pemusnahan dipimpin Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) RI, Letjen TNI (Purn.) Lodewijk F. Paulus. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pengungkapan dugaan penyelundupan narkotika di Pelabuhan ASDP Bakauheni, Lampung, pada Senin (5/10/2026).
Pengungkapan kasus tersebut melibatkan Pusat Intelijen Angkatan Laut (Pusintelal) dan unsur pengamanan objek vital nasional (Pamobvitnas) Lanal Lampung.
Dalam sambutannya, Lodewijk mengatakan pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya pemerintah menjalankan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pemberantasan penyelundupan, korupsi, dan narkotika.
“Narkotika merupakan salah satu ancaman terbesar terhadap masa depan bangsa yang harus diperangi secara menyeluruh dan berkelanjutan. Artinya, kita tidak boleh berhenti di sini. Kita tidak boleh kalah dengan narkotika ini,” ujarnya.
Ia mengapresiasi TNI AL, khususnya Pusintelal dan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lanal Lampung, serta Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kejaksaan, masyarakat, dan pihak lain yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
Menurut Lodewijk, pengungkapan itu berpotensi menyelamatkan masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak penyalahgunaan zat berbahaya.
Sementara itu, Sekretaris Utama BNN RI, Asep Saepudin, yang hadir mewakili Kepala BNN RI, menekankan pentingnya kerja sama antarlembaga dalam menghadapi perkembangan modus peredaran gelap narkotika.
“Pengungkapan kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi kita semua. Jaringan sindikat narkotika akan terus mencari celah dengan berbagai modus operandi untuk mengelabui pengamanan berlapis aparat. Tidak ada satu pun lembaga yang mampu menghadapi ancaman narkotika sendirian. Kolaborasi antarlembaga adalah kunci keberhasilan,” kata Asep.
Menanggapi dugaan penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran zat psikoaktif, BNN mendorong percepatan penerbitan regulasi yang melarang penggunaan rokok elektrik. Langkah tersebut, menurut BNN, diperlukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya.
Asep menegaskan, upaya pencegahan perlu dilakukan melalui regulasi, penegakan hukum, pengawasan distribusi, edukasi publik, dan perlindungan generasi muda.
“Kita harus terus bersama-sama menjaga tekad dan komitmen untuk menutup setiap celah peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan masa depan bangsa,” ujarnya.
(**).
Komentar Anda :