Dugaan Penolakan Pasien di RS Bhayangkara Makassar, Keluarga Mengaku Hanya Meminta Penanganan Awal
Makassar, - Dugaan penolakan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Bhayangkara Makassar kembali menjadi sorotan. Keluarga pasien mengaku kecewa karena merasa tidak mendapatkan penanganan awal saat membawa anggota keluarganya yang mengalami sesak napas ke rumah sakit tersebut, Senin (19/10/2026).
Pasien berinisial Nur Salsabila, warga Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, disebut mengalami sesak napas dan membutuhkan pertolongan medis.
Salah seorang anggota keluarga pasien, Muhammad Ridwan, menuturkan bahwa mereka tiba di IGD RS Bhayangkara Makassar sekitar pukul 20.15 WITA.
“Dari tadi, Pak, sekitar pukul 20.15 WITA kami tiba di IGD RS Bhayangkara. Kami berharap mendapatkan pertolongan pertama, tetapi menurut kami justru tidak mendapatkan penanganan dengan alasan kamar sudah penuh,” ungkap Ridwan kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa keluarga saat itu berharap pasien mendapatkan pemeriksaan dan pertolongan awal karena kondisinya mengalami sesak napas.
“Padahal kami cuma meminta penanganan pertama karena adik saya sudah sesak napas. Kami merasa tidak mendapat tanggapan yang diharapkan dari petugas medis di sana. Kalau tidak salah, salah satu petugas IGD bernama Pak Wahyu,” ujarnya dengan nada kecewa.
Menurut Ridwan, sekitar pukul 20.30 WITA, keluarga akhirnya membawa pasien ke RS Haji Makassar untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut karena khawatir dengan kondisi pasien yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Ridwan juga mengaku melihat pasien lain yang menurut pengamatannya mengalami situasi serupa. Namun, keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Dalam pelayanan kegawatdaruratan, fasilitas pelayanan kesehatan memiliki kewajiban memberikan pertolongan kepada pasien sesuai ketentuan yang berlaku.
Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan mengatur penyelenggaraan pelayanan kegawatdaruratan di fasilitas pelayanan kesehatan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga memuat ketentuan mengenai kewajiban memberikan pelayanan kegawatdaruratan dan larangan penolakan pasien dalam kondisi gawat darurat.
Meski demikian, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam peristiwa ini, diperlukan klarifikasi dari pihak rumah sakit serta penelusuran terhadap kronologi kejadian, kondisi medis pasien, dan yang dilakukan petugas saat pasien tiba di IGD.
Hingga berita ini ditayang, pihak Humas RS Bhayangkara Makassar masih dimintai keterangan terkait dugaan tersebut. Klarifikasi dari pihak rumah sakit diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.
Masyarakat berharap instansi terkait dapat menelusuri kejadian ini dan memastikan pelayanan kegawatdaruratan berjalan sesuai standar serta ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak RS Bhayangkara Makassar maupun pihak terkait lainnya demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Tim).
Komentar Anda :