Yogyakarta, - Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) memusnahkan sebanyak 1.167 berkas arsip yang telah memenuhi ketentuan retensi dan persyaratan pemusnahan, di Kantor BNNP DIY, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi kearsipan serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemusnahan arsip dipimpin oleh Kepala Bagian Umum BNNP DIY, David H. A. Hutapea, serta disaksikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha Biro Umum Settama BNN, Engkos Kosidin, dan perwakilan Inspektorat Utama. Perwakilan Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN turut mengikuti kegiatan secara daring.
Pelaksanaan pemusnahan mengacu pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) BNN dan Surat Persetujuan Pemusnahan Arsip dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor B/KN.00.01/119/2026.
Hal ini menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan dan prosedur kearsipan yang berlaku.
Dalam sambutannya, David H. A. Hutapea menegaskan bahwa pemusnahan arsip tidak sekadar bertujuan mengurangi volume dokumen fisik, tetapi juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan arsip negara sebagai memori kolektif dan rekam jejak kinerja lembaga.
“Pemusnahan arsip bukan sekadar pengurangan dokumen fisik, melainkan bagian integral dari pengelolaan arsip negara untuk mendukung akuntabilitas kinerja, pengambilan kebijakan, serta pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” tegas David.
Dari total 1.167 berkas arsip yang dimusnahkan, sebanyak 333 berkas merupakan arsip milik BNNP DIY dan 834 berkas milik BNN Kabupaten Sleman.
Arsip tersebut berasal dari tahun 2010 serta periode 2014 hingga 2019. Pemusnahan dilakukan secara fisik melalui pencacahan di hadapan panitia dan para saksi guna memastikan proses berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Engkos Kosidin mengapresiasi BNNP DIY beserta jajarannya atas pelaksanaan pemusnahan arsip secara mandiri dan sesuai prosedur. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi satuan kerja BNN lainnya dalam melaksanakan penataan dan pemusnahan arsip secara legal, tertib, dan bertanggung jawab.
“BNN Provinsi DIY dan jajaran menjadi contoh serta stimulus bagi BNN Provinsi lain di seluruh Indonesia dalam hal penataan dan pemusnahan arsip yang legal dan sesuai prosedur. Selain penataan fisik, penataan arsip digital dan migrasi sistem kearsipan juga sangat penting untuk mendukung pencapaian indikator Reformasi Birokrasi (RB) BNN,” ujar Engkos.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh para saksi dan panitia penilai arsip sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif atas pelaksanaan kegiatan.
Melalui kegiatan ini, BNNP DIY menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip yang tertib, profesional, dan akuntabel.
Upaya tersebut diharapkan dapat menjadi praktik baik bagi satuan kerja BNN di seluruh Indonesia sekaligus mendukung penguatan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan dan bertanggung jawab.
(**).
Komentar Anda :