Tindaklanjuti Pengaduan Warga, Kasi Kecamatan Hamparan Perak Tinjau Saluran Air CV Koranda Food
Rabu, 21-10-2026 - 18:17:44 WIB
 |
| Kasi Trantib Kecamatan Hamparan Perak, Iskandar, ST, didampingi Syaparudin, saat meninjau kondisi saluran parit di sekitar area operasional perusahaan. |
Hamparan Perak, - Pemerintah Kecamatan Hamparan Perak meninjau saluran air di sekitar lokasi usaha CV Koranda Food di Desa Kota Rantang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (20/10/2026). Peninjauan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Hamparan Perak, Iskandar, ST, didampingi Syaparudin, meninjau kondisi saluran parit di sekitar area operasional perusahaan hingga ke kawasan pembuangan di Dusun VII, Desa Kota Rantang.
Iskandar mengatakan, berdasarkan pengamatan visual saat peninjauan berlangsung, kondisi saluran parit yang diperiksa terlihat relatif jernih dan tidak mengeluarkan bau menyengat.
“Dari hasil pantauan kami di lapangan, kondisi saluran parit di sekitar lokasi usaha terlihat relatif jernih, tidak keruh, dan tidak berbau,” ujar Iskandar.
Meski demikian, pengamatan visual tersebut belum dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran lingkungan. Kepastian mengenai kualitas air memerlukan pemeriksaan lebih lanjut melalui pengujian sesuai dengan parameter lingkungan yang relevan.
Sementara itu, perwakilan CV Koranda Food, Kamto, menjelaskan bahwa perusahaan telah beroperasi cukup lama dan melakukan pemeliharaan saluran parit di sekitar area usaha.
“Setiap hari ada anggota yang mengecek saluran parit dan langsung membersihkan apabila ditemukan adanya sampah. Jadi, mudah-mudahan kondisi saluran parit tetap terjaga,” kata Kamto.
Peninjauan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut pemerintah kecamatan terhadap pengaduan masyarakat. Untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh, diperlukan verifikasi lanjutan, termasuk menampung keterangan warga yang menyampaikan pengaduan serta, apabila diperlukan, melakukan pengujian kualitas air oleh instansi berwenang.
Hasil verifikasi tersebut penting agar penanganan dugaan pencemaran lingkungan dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Rizky).
Komentar Anda :