Badak Banten Perjuangan Desak Polres Tangani Dugaan KDRT yang Libatkan Sekdes Gunung Anten
Lebak, - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badak Banten Perjuangan mendesak Kepolisian Resor (Polres) Lebak dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menindaklanjuti dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disebut melibatkan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Anten berinisial DW.
Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap dan surat resmi yang ditujukan kepada sejumlah pihak terkait. Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, yang dikenal dengan sapaan King Badak, meminta agar penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut King Badak, dugaan KDRT merupakan persoalan hukum yang harus ditangani melalui mekanisme yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta menghormati hak-hak semua pihak.
“Biarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Jika salah, nyatakan salah. Jika pidana, proses pidana. Hukum harus ditegakkan dan berdiri tegak lurus,” ujar King Badak dalam pernyataan sikapnya, Kamis (22/10/2026).
Ia juga menegaskan bahwa jabatan dalam pemerintahan desa tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses penegakan hukum. Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum.
Sebagai bentuk tindak lanjut, DPP Badak Banten Perjuangan mengaku telah melayangkan surat bernomor 053/DPP-BBP/X/2026 tentang desakan pemeriksaan objektif atas perkara dugaan KDRT yang disebut melibatkan DW dan seorang lainnya berinisial FFR.
Surat tersebut ditujukan kepada Kapolres Lebak melalui Kasat Reskrim atau unit yang menangani perlindungan perempuan dan anak (PPA), Bupati Lebak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat, dan Camat Cimarga.
Dalam surat itu, organisasi tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
1. Meminta agar dugaan KDRT ditangani sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan memperhatikan perlindungan dan kepentingan korban.
2. Mendesak agar pemeriksaan terhadap DW dan FFR, yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut, dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional sesuai prosedur.
3. Meminta agar proses pemeriksaan terbebas dari intervensi pihak mana pun, termasuk yang mungkin berkaitan dengan kedudukan atau jabatan.
4. Meminta agar tindakan dan sanksi sesuai ketentuan hukum diterapkan apabila hasil pemeriksaan dan pembuktian menyatakan pihak terkait terbukti melakukan pelanggaran. Untuk sanksi kepegawaian, penerapannya harus disesuaikan dengan status dan ketentuan yang berlaku bagi masing-masing pihak.
King Badak menilai, penanganan dugaan KDRT harus mengedepankan penegakan hukum dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan pribadi maupun kedudukan seseorang.
Ia juga menekankan pentingnya peran aparatur desa dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta memberikan teladan dalam kehidupan bermasyarakat.
Meski demikian, Badak Banten Perjuangan meminta agar penanganan perkara tetap dilakukan melalui prosedur yang sah, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan.
“Jangan ada intervensi dari pihak mana pun. Biarkan aparat yang berwenang bekerja secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti,” demikian sikap yang disampaikan organisasi tersebut.
Hingga berita ini ditayang, DW belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan terus dilakukan untuk keseimbangan berita.
(Hkz/Robby).
Komentar Anda :