Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Tanjung Morawa, Tiga Pria Diamankan
Deli Serdang, - Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi di kawasan Bakaran Batu, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (20/10/2026).
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, petugas mengamankan tiga pria yang diduga terkait dengan peredaran sabu. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Operasi tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., bersama personel Satresnarkoba dan BNNK Deli Serdang.
Penindakan pertama dilakukan di Jalan Bakaran Batu, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS alias Benget (35).
Dari lokasi pertama, petugas menyita tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3 gram, plastik klip kosong, satu blok plastik klip kecil, satu unit telepon genggam, serta satu sekop plastik.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Gang Jambu, Jalan Bakaran Batu, Dusun III, Desa Tanjung Baru. Di lokasi ini, dua pria berinisial RA alias Riki (34) dan RH alias Rizal (29) turut diamankan.
Dari lokasi kedua, petugas menyita dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 9,28 gram, tiga plastik klip kecil yang dilaporkan memiliki berat 3,74 gram, satu blok plastik klip kecil, dua unit telepon genggam, serta satu sekop plastik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga pria tersebut disebut menyampaikan bahwa narkotika yang ditemukan diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan RD. Petugas masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan serta dugaan keterlibatan pria tersebut.
Selanjutnya, ketiga pria beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang menyatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Pihak kepolisian juga menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba dan akan menindak tegas,” ujarnya.
Polresta Deli Serdang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center 110.
Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
(Rizky).
Komentar Anda :