Tembilahan, - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Trio Beni Putra, menegaskan bahwa seluruh kios, los, dan lapak di Pasar Rakyat merupakan aset Pemerintah Kabupaten Inhil sehingga dilarang diperjualbelikan.
Penegasan tersebut disampaikan Trio Beni Putra menanggapi isu jual beli lapak yang berkembang di tengah masyarakat Tembilahan, Sabtu (24/10/2026).
"Kios, los dan lapak Pasar Induk adalah aset Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Sistem pengelolaannya sebatas sewa pakai berdasarkan Perda Retribusi Daerah, bukan hak milik dan bukan untuk diperjualbelikan," tegas Trio.
Ia memastikan tidak ada koordinator pasar maupun petugas DKUPP yang diberi kewenangan untuk menjual lapak kepada pedagang.
Trio menjelaskan, pembayaran sewa lapak yang sah hanya melalui karcis retribusi resmi yang disetorkan langsung ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apabila terdapat oknum yang meminta uang di luar karcis dengan dalih jual beli lapak, maka tindakan tersebut tergolong pungutan liar (pungli).
Pihaknya juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pedagang.
"Kami menghimbau keras kepada seluruh pedagang, dilarang memperjualbelikan, menyewakan kembali, atau memindahtangankan lapak kepada pihak lain tanpa izin resmi DKUPP. Jika melanggar, sanksi kami tegas: pencabutan hak sewa, pengosongan lapak, dan akan kami proses melalui jalur hukum," ujarnya.
Terkait isu yang berkembang mengenai pungutan lapak kios pasar ikan di Jalan Yos Sudarso sebesar Rp1.600.000 per lapak, Trio membantah. Menurutnya, nominal tersebut bukan harga jual lapak, melainkan akumulasi tunggakan retribusi yang wajib dibayar pedagang ke kas daerah.
"Kami tidak pernah memungut uang sepersen pun dari pedagang di luar ketentuan. Nominal Rp1,6 juta itu adalah hutang tagihan retribusi pedagang yang harus disetorkan langsung ke kas daerah," jelasnya.
Ia menegaskan, DKUPP dalam menjalankan tugas selalu berpedoman pada regulasi dan Perda yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Di akhir pernyataannya, Trio berpesan agar masyarakat Inhil bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah terprovokasi isu tidak berdasar yang sengaja dikembangkan oknum untuk kepentingan kelompok tertentu.
(Ridho).
Komentar Anda :