Dorong Transparansi Penanganan Karhutla, Advokat Pekanbaru Minta Dokumen Resmi ke PPID Pemko
Pekanbaru, - Kantor Hukum Bidnen Nainggolan, S.H., mengajukan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Kota Pekanbaru terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kelurahan Industri Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya.
Permohonan diajukan pada Senin (26/10/2026) dan telah diterima Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemko Pekanbaru dengan nomor registrasi PPID/SMPI/X/2026/38. Objek karhutla yang dimintakan informasinya terjadi pada 21 Agustus 2026.
Advokat Bidnen Nainggolan, S.H., mengatakan permohonan tersebut untuk memperoleh dokumen resmi. Adapun informasi yang dimohon meliputi luas dan titik koordinat lahan terbakar, laporan penanganan di lapangan, pelaksanaan operasi helikopter water bombing, status penguasaan lahan, citra satelit pemantauan, serta rencana pembangunan sumur bor untuk penanggulangan karhutla.
"Informasi ini kami perlukan untuk melakukan verifikasi dan pengawasan publik. Kami ingin memastikan keakuratan data berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki pemerintah," ujar Bidnen dalam konferensi pers di Pekanbaru, Senin.
Bidnen menjelaskan, ia bertindak selaku kuasa hukum dari dua pemohon. Pemohon pertama adalah Miftahul Syamsir yang disebut sebagai unsur kepemudaan dan Pemimpin Redaksi RiauWicara. Pemohon kedua adalah Pemimpin Redaksi CerminSatu yang mengajukan dalam kapasitas sebagai warga Kota Pekanbaru.
Menurut Bidnen, permohonan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk memperoleh kejelasan data.
Dinamika di PPID
Dalam proses penyerahan, terjadi perbedaan pendapat antara pemohon dan petugas pelayanan informasi terkait kapasitas pemohon. Petugas mempertanyakan alamat dan kapasitas kantor hukum sebagai pemohon.
Bidnen menyatakan pihaknya telah melengkapi surat permohonan dengan dokumen pendukung dan alamat kantor hukum yang tertera jelas pada kop surat.
Ia mengapresiasi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, S.STP., M.Si., yang merespons persoalan korespondensi tersebut.
"Jika tujuannya untuk memastikan alamat korespondensi agar tidak salah kirim, tentu bisa dipahami," kata Bidnen.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Ardiansyah Eka Putra belum memberikan tanggapan atas konfirmasi awak media terkait permohonan informasi tersebut.
Pihak pemohon berharap proses permohonan dapat berjalan sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(Tim).
Komentar Anda :