Respons Cepat Call Center 110, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Tiga Pria di Sei Bamban
Serdang Bedagai, - Laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 kembali ditindaklanjuti jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai). Kali ini, Unit 1 Satres Narkoba mengamankan tiga pria yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Dusun V, Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban, Minggu (25/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika, mulai dari tiga butir pil yang diduga ekstasi, satu bungkus plastik berisi serbuk yang diduga sabu, hingga alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial LS (25), RN (27), dan HS (30). Ketiganya diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Sei Bamban.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 pada Sabtu (24/10/2026), sekitar pukul 19.52 WIB. Pelapor menyampaikan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Sei Belutu.
Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Satres Narkoba Polres Sergai untuk ditindaklanjuti. Unit 1 yang dipimpin Kanit 1 IPDA Budi melakukan profiling, penyelidikan, serta pengumpulan bahan keterangan di lokasi yang dilaporkan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak menuju rumah milik LS pada Minggu (25/10/2026). Kedatangan polisi turut didampingi Kepala Dusun V setempat. Di lokasi, petugas mendapati ketiga pria tersebut berada di ruang tamu.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dari sebuah lemari plastik di salah satu kamar, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 2,17 gram dalam plastik klip transparan, satu bungkus plastik klip berisi serbuk yang diduga sabu dengan berat bruto 0,93 gram, satu alat isap sabu atau bong, dua kaca pirex, satu mancis yang telah dirakit, serta beberapa plastik klip transparan kosong.
Selanjutnya, ketiga pria beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi Apresiasi Peran Aktif Masyarakat
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., didampingi Kasat Res Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., dalam keterangan pers pada Senin (26/10/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.
Menurut pihak kepolisian, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam membantu aparat mendeteksi dan menindaklanjuti dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Polres Sergai pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing melalui Call Center 110. Informasi yang disampaikan masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian melakukan langkah penanganan secara cepat dan tepat.
Terhadap ketiga pria tersebut, polisi menyebut sangkaan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski demikian, dugaan keterlibatan ketiganya dalam penyalahgunaan narkotika masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Dali).
Komentar Anda :