Empat Kali Gelar Rapat Pleno, Wantimpres Siapkan Rekomendasi Strategis bagi Presiden
Jakarta, - Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) menggelar Rapat Pleno Keempat pada Kamis (29/10/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Wantimpres RI, Pratikno, tersebut membahas pematangan pertimbangan perdana yang akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pembahasan dalam rapat mencakup draf pertimbangan dari tiga bidang, yakni Politik, Hukum, dan Keamanan; Kesejahteraan Sosial, Agama, dan Budaya; serta Ekonomi dan Keuangan.
Ketiga bidang tersebut menyampaikan hasil kajian berdasarkan pengalaman, keahlian, dan perspektif masing-masing anggota. Pembahasan dilakukan untuk menghasilkan pertimbangan yang matang, objektif, dan berimbang sebagai bahan masukan bagi Presiden.
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang dipimpin Agum Gumelar membahas perkembangan geopolitik, dinamika politik dan hukum, serta berbagai tantangan keamanan yang berpotensi memengaruhi stabilitas nasional.
Sementara itu, Bidang Kesejahteraan Sosial, Agama, dan Budaya yang dipimpin Pratikno menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari kesejahteraan sosial, pendidikan, kehidupan beragama, kebudayaan, hingga penguatan karakter dan persatuan bangsa.
Adapun Bidang Ekonomi dan Keuangan yang diketuai Chairul Tanjung membahas tantangan perekonomian nasional, penguatan kedaulatan ekonomi, tata kelola sumber daya alam, serta pengembangan sektor maritim.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Wantimpres RI, Muhammad Hatta Rajasa, yang mewakili Chairul Tanjung, menekankan pentingnya langkah strategis dan fundamental dalam menghadapi tantangan ekonomi nasional. Upaya tersebut, menurutnya, perlu didukung tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Ketua Wantimpres RI, Pratikno, menyampaikan bahwa dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, Wantimpres telah melaksanakan empat kali rapat pleno.
Seluruh hasil pembahasan selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam proses penyusunan pertimbangan kepada Presiden. Pratikno menegaskan, kerahasiaan materi pertimbangan tetap dijaga sesuai ketentuan yang berlaku.
(***).
Komentar Anda :