Jakarta, - Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan 35 sampel cairan rokok elektrik (liquid vape) mengandung narkotika dan zat psikoaktif berbahaya dari total 341 sampel yang diperiksa Pusat Laboratorium Narkotika BNN.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 sampel mengandung etomidate, 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, dan satu sampel lainnya mengandung metamfetamin. Temuan ini menunjukkan adanya penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi narkotika yang memerlukan perhatian serius, khususnya dalam aspek pencegahan dan pengawasan peredarannya.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Utama (Sestama) BNN RI, Irjen Pol. Asep Saepudin, S.I.K., saat membuka Sarasehan Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba bertema "Vape di Persimpangan Jalan: Antara Hak Konsumen, Ancaman Narkotika, Moralitas Agama, dan Kepentingan Ekonomi Nasional" di Sofyan Hotel, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan yang digelar melalui kemitraan BNN dengan Komisi III DPR RI tersebut menjadi forum diskusi untuk membahas perkembangan penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik sekaligus menghimpun masukan dari berbagai pihak terkait upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Dalam sambutannya, Asep menyoroti perkembangan bentuk dan modus peredaran narkotika yang semakin beragam. Menurutnya, jika sebelumnya narkotika lebih banyak ditemukan dalam bentuk padat, kini peredarannya juga ditemukan dalam bentuk cair, termasuk etomidate dan sabu cair.
Sejumlah pengungkapan kasus, lanjutnya, menunjukkan adanya penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai media konsumsi zat-zat tersebut.
"Kita tidak boleh menunggu sampai jatuhnya korban untuk kemudian bertindak. Pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum harus dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan," ujar Asep.
Sarasehan tersebut turut menghadirkan Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, S.E., narasumber dari berbagai disiplin ilmu, serta perwakilan pelaku usaha rokok elektrik.
Melalui forum tersebut, BNN mendorong pembahasan regulasi dan pengawasan peredaran rokok elektrik secara komprehensif. Masukan dari berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang mengutamakan perlindungan masyarakat, kepastian hukum, serta keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan industri rokok elektrik.
(**).
Komentar Anda :