Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
Senin, 02-11-2026 - 17:05:11 WIB
Baca juga:
   
 

 


Tebing Tinggi, - Dunia digital kembali memperlihatkan wajah gelapnya. Di balik jersey tim futsal, siaran langsung TikTok yang menjanjikan keuntungan, hingga hubungan asmara yang kandas, tersimpan dugaan praktik kejahatan yang meresahkan masyarakat.


Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara, membongkar tiga perkara berbeda yang sama-sama memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana kejahatan. Mulai dari promosi judi online berkedok sponsorship olahraga, jaringan pemasaran judi online yang melibatkan mantan pekerja di Kamboja, hingga penyebaran konten intim mantan kekasih tanpa persetujuan.


Pengungkapan tersebut menjadi alarm keras bahwa kejahatan digital tidak selalu beroperasi melalui situs ilegal atau jaringan tersembunyi. Bahkan, media sosial, komunitas olahraga, dan hubungan personal pun dapat disalahgunakan menjadi pintu masuk tindak pidana.


Jersey Futsal Disusupi Iklan Judi Online


Kasus pertama mengungkap dugaan promosi situs judi online NAGA 5588 melalui seragam tim futsal Academy FC Anak Tebing.


Seorang pria berinisial S, yang disebut sebagai pengelola tim futsal tersebut, diduga menerima tawaran sponsorship dari seseorang berinisial DAS untuk mencantumkan nama NAGA 5588 pada jersey pemain.


Tidak berhenti pada pencantuman logo atau tulisan di seragam, jersey tersebut kemudian difoto dan diunggah melalui akun Instagram @academyfcanaktebing.


Ironisnya, atribut olahraga yang semestinya menjadi simbol pembinaan, sportivitas, dan ruang positif bagi generasi muda justru diduga dimanfaatkan sebagai media promosi perjudian daring.


Polisi menyebut S menerima tawaran promosi tersebut dengan nilai yang dalam dokumen penyidikan disebut sebesar Rp2,2 juta. Sementara itu, dalam keterangannya, S mengaku menerima sponsorship senilai Rp3 juta.


Perbedaan nominal ini menjadi salah satu hal yang perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.


Dari tangan S, polisi mengamankan satu unit telepon genggam Vivo Y27s, empat lembar tangkapan layar promosi, serta satu pasang jersey futsal berwarna hitam bertuliskan NAGA 5588.


Eks Marketing Kamboja, Diduga Bangun Jaringan Ratusan Member


Kasus kedua jauh lebih besar skalanya.
Polres Tebing Tinggi mengungkap dugaan aktivitas pemasaran situs judi online melalui siaran langsung TikTok. Dua pria berinisial D.R. dan K.S. diamankan setelah patroli siber menemukan aktivitas promosi perjudian melalui akun media sosial mereka.


Modus yang digunakan terbilang terstruktur. Keduanya diduga melakukan siaran langsung di TikTok dengan narasi menawarkan peluang memperoleh keuntungan. Penonton yang tertarik kemudian diarahkan ke WhatsApp untuk mendapatkan tautan dan kode referral situs judi online.


Setiap orang yang mendaftar dan melakukan deposit melalui kode referral tersebut menghasilkan komisi sebesar lima persen bagi promotor.


Namun, yang lebih mencengangkan adalah skala jaringan yang terungkap dari pemeriksaan awal.


D.R. mengaku memiliki sekitar 60 member, sedangkan K.S. mengaku memiliki jaringan sekitar 700 member. Angka ini menunjukkan bahwa aktivitas yang diselidiki polisi bukan sekadar promosi individual di media sosial, melainkan diduga telah berkembang menjadi jaringan pemasaran dengan jangkauan luas.


Polisi juga mengungkap bahwa keduanya pernah bekerja sebagai marketing situs judi online di Kamboja. K.S. disebut mulai bekerja sejak 2023, sedangkan D.R. sejak 2025.


Keduanya kemudian diduga melanjutkan aktivitas pemasaran setelah kembali ke Indonesia pada Mei 2026.


Akun TikTok @kibekmaniacfotball milik D.R. tercatat memiliki sekitar 2.870 pengikut. Sementara akun @kevin.jiwa.analis milik K.S. memiliki sekitar 30 ribu pengikut.


Pengungkapan ini menyisakan pertanyaan serius: seberapa jauh jaringan pemasaran judi online lintas negara telah menjangkau pengguna media sosial di dalam negeri?


Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam, komputer, perangkat jaringan internet, tangkapan layar promosi, serta sejumlah akun media sosial dan aplikasi komunikasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.


Sakit Hati Diputuskan, Foto dan Video Intim Disebar ke Keluarga


Kasus ketiga tak kalah memprihatinkan. Kali ini, teknologi digital diduga digunakan sebagai alat balas dendam setelah hubungan asmara berakhir.


Seorang pria berinisial SAS (25) diduga menyebarkan foto dan video intim seorang perempuan berinisial IT kepada ibu kandung, abang kandung, serta teman korban melalui WhatsApp.


Konten tersebut diduga diperoleh tersangka dari tangkapan layar dan rekaman layar saat melakukan panggilan video dengan korban ketika korban sedang mandi.


Berdasarkan keterangan dalam dokumen kepolisian, aksi penyebaran dilakukan pada 24 Oktober 2026. 


Konten pribadi tersebut dikirimkan kepada tiga orang yang dikenal tersangka, yakni ibu, saudara laki-laki, dan teman korban.


Motifnya disebut berawal dari rasa sakit hati setelah hubungan asmara mereka diputuskan pada Oktober 2026.


Tersangka diduga menyebarkan foto dan video tersebut agar korban merasa malu dan membatalkan keputusannya untuk mengakhiri hubungan.


Sebuah tindakan yang memperlihatkan bagaimana konten intim yang semestinya berada dalam ruang privat dapat berubah menjadi senjata untuk mengintimidasi dan mempermalukan seseorang.


Dalam kasus ini, korban mengalami rasa malu dan keberatan karena bagian tubuh pribadinya tersebar kepada orang lain tanpa persetujuan.


Polisi mengamankan dua unit telepon genggam, termasuk perangkat Oppo A3s berwarna merah yang diduga digunakan untuk mengirimkan konten tersebut.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa persetujuan dalam hubungan personal tidak pernah berarti seseorang memberikan izin kepada pasangannya untuk merekam, menyimpan, apalagi menyebarkan konten intim.


Kapolres: Kejahatan Digital Menjadi Perhatian Serius


Kapolres Tebing Tinggi AKBP Hotmartua Ambarita, SH., SIK., MH menegaskan bahwa pengungkapan ketiga perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat, termasuk menghadapi berbagai bentuk kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi.


Menurut Kapolres AKBP Hotmartua Ambarita ruang digital tidak boleh menjadi tempat bebas bagi pelaku untuk melakukan promosi perjudian, membangun jaringan pemasaran ilegal, ataupun menyebarkan konten pribadi seseorang untuk kepentingan tertentu.


“Penegakan hukum terhadap kejahatan digital menjadi perhatian serius Polres Tebing Tinggi. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan media sosial dan teknologi informasi untuk melakukan tindak pidana, baik promosi judi online maupun penyebaran konten intim tanpa hak,” demikian pesan yang dapat disampaikan Kapolres.


Kapolres Tebing Tinggi AKBP Hotmartua Ambarita, SH., SIK., MH juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan instan dari situs judi online serta lebih bijak menggunakan media sosial.


“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di ruang digital. Lindungi diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya perjudian online serta penyalahgunaan konten pribadi. Jangan sampai teknologi yang seharusnya memberikan manfaat justru menjadi sarana merugikan orang lain.”


Ancaman Hukuman Berat Menanti


Dalam perkara promosi judi online melalui jersey futsal, tersangka S dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE dan/atau Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Sementara D.R. dan K.S. diproses terkait dugaan aktivitas promosi dan pemasaran situs judi online.
Adapun SAS dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penyebarluasan pornografi.


Seluruh perkara tersebut masih harus melalui proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.


Bukan Sekadar Penangkapan, Ini Peringatan bagi Masyarakat


Tiga perkara ini menghadirkan satu benang merah: teknologi digital dapat menjadi alat yang sangat berbahaya ketika berada di tangan orang yang menyalahgunakannya.


Jersey olahraga bisa berubah menjadi papan iklan judi. Siaran langsung TikTok bisa menjadi pintu masuk jaringan pemasaran perjudian. Bahkan, hubungan asmara yang berakhir pun dapat disalahgunakan untuk melakukan kekerasan melalui penyebaran konten intim.


Karena itu, pengungkapan Polres Tebing Tinggi bukan semata soal mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti. Lebih dari itu, ada persoalan besar yang patut menjadi perhatian bersama: perlindungan generasi muda, pemberantasan perjudian online, serta penghormatan terhadap privasi dan martabat manusia di ruang digital.


Media sosial boleh menjadi ruang berekspresi, tetapi bukan ruang untuk mempromosikan kejahatan, mencari keuntungan dari perjudian, atau menghancurkan kehormatan orang lain.


(Dali).


 




 
Berita Lainnya :
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  • Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    02 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    03 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    04 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    05 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    06 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    07 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    08 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    09 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    10 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    11 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    12 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    13 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    14 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    15 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    16 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    17 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    18 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    19 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    20 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    21 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
    22 Kapolres Tebing Tinggi Turun Langsung Atur Lalulintas di Sekolah F. Tandean dan SD Muhammadiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com