Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
Palopo, - Peristiwa kericuhan di lingkungan Kantor PDAM Tirta Mangkaluku Kota Palopo, Senin (2/11/2026), mendapat perhatian dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Luwu Utara.
Melalui Ketua Eksternal PMII Kabupaten Luwu Utara, Andi Ahmad Syafaat, organisasi tersebut menyoroti dugaan tindakan kekerasan terhadap peserta aksi Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya. PMII juga mendesak Pemerintah Kota Palopo melakukan pemeriksaan menyeluruh serta mengevaluasi jajaran direksi PDAM.
Andi Ahmad Syafaat mengatakan, aksi mahasiswa yang menyampaikan tuntutan terkait pelayanan air bersih, kompensasi pelanggan, dan evaluasi direksi merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurutnya, aspirasi masyarakat dan mahasiswa semestinya direspons melalui dialog serta keterbukaan informasi, bukan tindakan yang berpotensi menghambat kebebasan menyampaikan pendapat.
"Aksi mahasiswa yang membawa tuntutan terkait pelayanan air bersih, kompensasi pelanggan, serta evaluasi jajaran direksi merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Aspirasi semacam ini semestinya dijawab melalui keterbukaan informasi, bukan kekerasan," ujar Andi.
Ia juga menyoroti adanya laporan dugaan pemukulan terhadap sejumlah peserta aksi. Menurutnya, laporan tersebut perlu ditelusuri secara objektif agar pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Andi menegaskan, PDAM Tirta Mangkaluku merupakan perusahaan daerah yang memiliki tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya pelayanan air bersih.
Karena itu, pelanggan berhak memperoleh pelayanan yang layak serta penjelasan terbuka apabila terjadi gangguan pelayanan.
"Kritik mahasiswa bukan permusuhan, melainkan instrumen pengawasan. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap siapa pun yang menyampaikan aspirasi secara damai. Jika terbukti, ini adalah pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti secara hukum," tegasnya.
Dalam pandangannya, Andi juga mengaitkan persoalan tersebut dengan konsep demokrasi deliberatif yang dikemukakan Jürgen Habermas. Ia menilai ruang publik seharusnya menjadi tempat masyarakat menyampaikan gagasan, kritik, dan aspirasi secara damai.
Menurutnya, institusi pelayanan publik perlu membangun budaya keterbukaan dan tidak memandang kritik sebagai ancaman.
"Lembaga pelayanan publik tidak boleh membangun budaya kerja yang menganggap kritik sebagai ancaman. Legitimasi tidak lahir dari kemampuan membungkam suara, melainkan dari kemampuan memberikan pelayanan yang baik," tambahnya.
Lebih lanjut, PMII Kabupaten Luwu Utara meminta Pemerintah Kota Palopo tidak hanya memandang peristiwa tersebut sebagai kesalahpahaman.
PMII mendorong dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap insiden tersebut, termasuk penelusuran pihak-pihak yang terlibat dan evaluasi sistem pengawasan internal PDAM Tirta Mangkaluku.
Desakan evaluasi itu, menurut PMII, merupakan bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat tetap dihormati.
(Robby)
Komentar Anda :