Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
Bandung, - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah memperkuat integrasi pemenuhan hak dan perlindungan anak dalam perencanaan pembangunan daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui penyelarasan nomenklatur program, kegiatan, dan subkegiatan serta optimalisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Pembahasan Nomenklatur Perlindungan Anak bertema Penguatan Integrasi Tematik Perlindungan Anak dalam Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah melalui Penyelarasan Nomenklatur dan Optimalisasi SIPD. Kegiatan diselenggarakan Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) bekerja sama dengan UNICEF Indonesia secara hybrid di De Braga by Artotel, Bandung, Jawa Barat.
Rapat tersebut melibatkan perwakilan sejumlah kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Pimpinan rapat, Analis Kebijakan Ahli Madya Rendy Jaya Laksamana, yang mewakili Direktur PEIPD Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi bagian integral dari pembangunan daerah.
Menurut Rendy, pemenuhan hak anak membutuhkan dukungan lintas sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, perumahan, permukiman, air minum hingga sanitasi.
"Setiap bidang urusan pemerintahan perlu mengidentifikasi kontribusi program, kegiatan, serta sub-kegiatan terhadap pemenuhan hak serta perlindungan anak, yang selanjutnya diterjemahkan secara konkret ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah," ujar Rendy dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, rapat tersebut bertujuan menyepakati penguatan Tematik Perlindungan Anak sebagai tema utama dalam pemutakhiran tematik pembangunan daerah. Langkah ini sekaligus mengintegrasikan Tematik Responsif Anak ke dalam Tematik Perlindungan Anak.
Penyatuan tersebut diharapkan menyederhanakan klasifikasi, memperkuat standardisasi nomenklatur, serta memastikan program dan subkegiatan yang ditandai benar-benar berkontribusi terhadap pemenuhan hak anak.
Dalam pembahasan, sebanyak 88 subkegiatan diidentifikasi sebagai dasar awal pengembangan dan penyempurnaan daftar induk (master list) Tematik Perlindungan Anak. Daftar tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui pemutakhiran nomenklatur dalam SIPD.
Data perencanaan menunjukkan pagu anggaran pendukung Tematik Perlindungan Anak dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 mencapai sekitar Rp386 triliun. Sementara itu, data perencanaan Tahun 2027 tercatat sekitar Rp297 triliun.
Perbedaan tersebut perlu dianalisis dengan mempertimbangkan kelengkapan dan status penetapan dokumen perencanaan daerah, termasuk masih adanya pemerintah daerah yang belum menetapkan RKPD Tahun 2027.
Rendy menegaskan, keberhasilan penguatan tematik perlindungan anak tidak hanya diukur dari besarnya alokasi anggaran, tetapi juga ketepatan sasaran dan kualitas program.
"Penguatan tematik tidak cukup hanya dilihat dari besarnya alokasi anggaran, tetapi juga harus memperhatikan ketepatan sasaran, kualitas intervensi, serta kejelasan penerima manfaat yang memperoleh dampak dari pelaksanaan program dan kegiatan," katanya.
Kepala Kebijakan Sosial UNICEF Indonesia, Syarifah Liza Munira, mengapresiasi komitmen Kemendagri dalam memperkuat integrasi pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak dalam perencanaan pembangunan daerah.
Menurut Liza, pemerintah daerah memiliki peran strategis karena berinteraksi langsung dengan masyarakat dan memahami kebutuhan mereka, termasuk kebutuhan anak-anak.
"Perencanaan pembangunan daerah menjadi instrumen strategis untuk menerjemahkan komitmen pemenuhan hak anak ke dalam program, kegiatan, layanan, serta alokasi anggaran yang nyata," ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan, UNICEF mengembangkan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk menganalisis integrasi isu perlindungan anak dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperkuat.
Sementara itu, Analisis Anggaran Madya Deputi Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Ferdy Ferdiansyah, mendorong penguatan indikator Indeks Perlindungan Anak (IPA) dan Pengarusutamaan Hak Anak.
IPA merupakan indikator komposit untuk menggambarkan capaian pemenuhan hak dan perlindungan anak berdasarkan 19 indikator yang dikelompokkan ke dalam lima klaster, yakni hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus.
Ferdy menyampaikan, pengukuran IPA membutuhkan penyempurnaan definisi operasional, metadata, sumber data, formula penghitungan, serta mekanisme pengukuran dan validasi indikator. Pembahasan tersebut akan ditindaklanjuti bersama KemenPPPA dan Kemendagri.
Selain itu, KemenPPPA tengah menyusun Pedoman Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) yang direncanakan ditetapkan melalui Peraturan Menteri pada 2027. Pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam mengintegrasikan perspektif hak anak ke dalam kebijakan dan program pembangunan.
Dalam rapat tersebut juga diperkenalkan Instrumen Analisis Hak Anak (AHA) untuk mengidentifikasi sejauh mana kebijakan dan program pembangunan telah mempertimbangkan pemenuhan hak serta kepentingan terbaik bagi anak.
Pada sesi pembahasan teknis, peserta mengusulkan sejumlah subkegiatan yang dinilai relevan untuk dimasukkan dalam Tematik Perlindungan Anak.
Pranata Komputer Ahli Muda Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Hary Irawan, yang memandu diskusi, menekankan pentingnya pemutakhiran nomenklatur dalam SIPD dan penguatan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Bina Pembangunan Daerah bersama KemenPPPA dan kementerian/lembaga teknis akan menyempurnakan daftar induk subkegiatan perlindungan anak. Langkah tersebut mencakup konfirmasi terhadap usulan yang masih memerlukan pembahasan serta penguatan metadata dan informasi penerima manfaat.
Melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga, penyempurnaan nomenklatur, standardisasi indikator, pemetaan penerima manfaat, dan optimalisasi SIPD, Kemendagri berharap integrasi perlindungan anak dalam pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan akuntabel.
(**)
Komentar Anda :