Buat Konten Youtube Bareng, Siswi di Tanjungbalai Disetubuhi
Sabtu, 12-03-2022 - 12:27:46 WIB
|
Ilustrasi Stop Kekerasan Pada Wanita |
Tanjungbalai - N Siswi SMA di Tanjungbalai yang masih berusia 17 tahun disetubuhi pemuda berinisial F berusia 24 Tahun warga Bengkalis, di tangkap Polres Tanjungbalai, Jumat (11/3/2022).
Ibu korban merasa keberatan akan peristiwa ini, kemudian membuat Laporan Polisi ke Polres Tanjungbalai atas dugaan persetubuhan di luar nikah.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo tersangka dan korban berkenalan tanggal 19 Februari 2022, setelah itu tersangka F dan korban N melanjutkan percakapan melali Via Chat dan tanggal 25 Februari 2022 mereka melakukan hubungan layaknya suami istri jelas Eri.
AKP Eri juga menjelaskan, awalnya tersangka F datang ke Tanjungbalai karena ingin membuat konten YouTube dan berkenalan dengan korban setelah itu mengajak korban membuat konten YouTube.
Selanjutnya tersangka F berjanji akan menikahi korban apabila mau mengikuti kemauan tersangka untuk melakukan hubungan suami istri kata Kasat Reskrim menyampaikan.
Lebih lanjut dalam keterangan AKP Eri tersangka F tak memiliki pekerjaan tetap dan sehari-hari hanya membuat konten Youtube, dan Polres Tanjungbalai mengimbau agar masyarakat tidak mudah terjebak rayuan-rayuan dari orang yang baru dikenal, Ungkap AKP Eri .
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 Ayat 1 UU R Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Ben).
Komentar Anda :