Kejagung Sita Dua Bidang Tanah Milik Hartanto Sutardja dan Dihukum Bayar Denda Pajak Rp292 Miliar
Minggu, 27-08-2023 - 04:46:57 WIB
|
Kejagung sita tanah seluas 400M2 di Kelurahan Megati, Kabupaten Tabanan - Bali, milik terpidana Hartanto Sutardja. |
Jakarta - Kejaksaan Agung RI melalui Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksasaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAMPIDSUS) bersama dengan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Utara dan Tim dari Kejari Tabanan serta Diretorat Jenderal Pajak menyita aset terpidana Hartanto Sutardja terkait kasus pajak.
Dalam rilis yang diterima redaksi zoinnews.com, Sabtu (26/8/23) dari Penkum Kejagung melalui Bambang Purwanto SH, MH, menyebutkan, Jaksa Eksekutor telah menyita dua bidang tanah aset Hartanto Sutardja yang sudah sertifikat hak milik (SHM) dengan nomor 02078 dan 02081 di Kelurahan Megati Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan Bali dengan luas keseluruhan 400m2.
Selain menyita aset tanah, terpidana Hartanto Sutardja yaitu membayar uang pengganti sejumlah Rp292.130.545.114,- sebagai pidana tambahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti paling lama 1(Satu) bulan setelah inkracht, maka harta bendanya disita oleh Jaksa lalu dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sita eksekusi ini yang dilakukan Tim Eksskusi sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor:1349K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022 juncto putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 892/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr tanggal 17 November 2021.
Untuk pencarian harta benda milik terpidana, dipimpin langsung oleh Kasubdit tidak pidana perpajakan dan tidak pidana pencucian uang pada Direktorat UHLBEE pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Dwi Agus Arfianto SH, MH.
Surat Perintah pencarian harta terpidana Hartanto Sutardja ditanda tangani oleh Kejari Jakarta Utara dengan Nomor : Print-363/M.1.11/Fu.2/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 (P- 48A).
Sementara Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada JAM Pidsus Undang Mugopal mengatakan terhadap aset-aset dari terpidana yang telah disita eksekusi nantinya akan dilelang.
"Uang dari hasil lelang tersebut nantinya untuk menutupi denda yang harus dibayar oleh terpidana Hartanto Sutardja sebesar Rp292 miliar,"kata Undang dalam keterangannya, Jumat (25/08/2023).
Undang juga mmenyebutkan nilai yang disita oleh Eksekusi akan dinilai oleh Aprpraisal.(Zai/Dig)
Komentar Anda :