DPO 18 Tahun, Terpidana Korupsi di Temukan di Rumah Sakit Jiwa
Kamis, 31-08-2023 - 18:16:00 WIB
Pasaman - Kasus Korupsi yang sempat mengendap selama 18 Tahun di Kabupaten Pasaman Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya ditemukan di Rumah Sakit Jiwa.
Hal ini disampaikan, Kasi Intelijen Kejari Pasaman Pahala Eric Silvandro, SH,MH mengatakan terpidana ALB berhasil diamankan tanggal 29 Agustus 2023 sekitar pukul 18.50 WIB di Rumah Sakit Jiwa di Padang.
Sebelumnya, ALB merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi tahun 1998, saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Pasaman di Kinali sejak tahun 1991 sampai 1998.
"Sebagai kepala SKB, yang bersangkutan tidak melaksanakan pengelolaan anggaran sebagaimana mestinya dan telah menyalahgunakan kewenangannya dalam melaksanakan pengelolan anggaran kantor non belanja pegawai," ujar Pahala Eric Silvandro dalam press realese, Kamis (31/08/2023).
Saat perkara ini ditindaklanjuti Kejari Lubuksikaping pada tahun 1998 lalu, terpidana pernah ditahan dan tahun 2000, ditangguhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuksikaping.
"Pada tahun 2005, Kejaksaan Negeri Pasaman menerima putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan sejak pihak kejaksaan menerima putusan yang bersangkutan tidak ditemui di alamat sebagaimana dalam berkas perkara," sebutnya.
Terpidana ALB sudah masuk DPO sejak tahun 2005 dan berdasarkan pencarian yang dilakukan Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman, terpidana akhirnya ditemukan dan dilakukan eksekusi di lembaga permasyarakatan kelas II A Muaro Padang di Padang. (Jaya)
Komentar Anda :