Tiga Warga Perawang Terciduk Edarkan Sabu di Jalintim
Minggu, 13-03-2022 - 16:03:56 WIB
|
Ilustrasi dan Beberapa Barang Bukti |
Pelalawan - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan melakukan rangkai penangkapan terhadap pengedar narkotika di Desa Simpang Beringin Kecamatan Bandar Seikijang pada Jumat (11/3/2022).
Minindaki laporan warga yang menyebutkan jika di Jalintim (jalan lintas timur) Desa Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Seikijang sering terjadi transaksi narkoba.
Bermodalkan informasi itu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan yang dipimpin langsung Kasat Iptu Rejoice Benedicto Manalu melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lapangan.
Gerak cepat, akhirnya tiga pelaku berhasil diciduk di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Simpang Beringin, Bandar Seikijang sekitar pukul 11.20 WIB.
Diketahui identitas ketiga tersangka yakni AF alias Aldo (25), RS alias Rijal (31), dan RB alias Bobi (18).
Kasubbag Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Harianto pada, Minggu (13/3/2022) mengatakan mereka tercatat sebagai warga Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Namun para pelaku mengedarkan sabu-sabu di wilayah Bandar Seikijang, Pelalawan.
Barang bukti yang berhasil disita polisi dari tangan ketiga pelaku yakni tiga paket sabu berukuran sedang yang dibungkus dengan plastik bening klep merah dengan berat kotor 13,88 gram.
Satu timbangan digital berwarna silver, tiga unit telepon genggam berbagai merek milik ketiga pelaku, kotak rokok,serta satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna putih hitam dengan nomor polisi BM 4270 YZ.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, pengendali peredaran sabu itu adalah seseorang bernama Aseng dari lembaga permasyarakatan," tambah Harianto.
Kini ketiganya beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Aseng ditetapkan sebagai DPO dan didalami peranannya", tutup Harianto.
Komentar Anda :