Proyek SBSN Kemendag Pasaman Terbengkalai, PPK Putuskan Kontrak.
Jumat, 01-09-2023 - 12:21:33 WIB
|
Plang Proyek di Kemendag Pasaman yang terbengkalai. (Foto : Jaya). |
Pasaman - Pekerjaan jasa konstruksi sering kali tidak berjalan sesuai dengan perencanaan dan waktu yang telah ditentukan, baik itu karena faktor internal maupun eksternal.
Pengerjaan proyek Pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (SBSN) yang kerjakan CV. Alexcindo Jaya, diputus Kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Winda Hidayanti.
Winda mengatakan, pengerjaan proyek SBSN ini dilaksanakan terhitung 17 April 2023, dan telah dilakukan Pemutusan Kontrak kerja pada tanggal 16 Agustus 2023.
Adapun penyebab pemutusan kontrak ini, akibat ulah rekanan kontraktor yang meninggalkan kerjanya semenjak tanggal 19 juni 2023.
" Dari bulan Juni rekanan sudah tidak lagi mengerjakan pekerjaan pembangunan, jadi sesuai dengan perpres kita telah melakasanakan SCM 1, 2 dan 3, dan karna sudah memenuhi peraturan Perpres yang sudah ada, saya selaku PPK melakukan pemutusan kontrak dengan rekanan, adapun surat pemutusan kontraknya sudah terbit," Jelas Winda.
Winda menjelaskan, untuk prosedur selanjutnya adalah menunjuk rekanan baru yang bersedia melanjutkan kegitan, sesuai dengan Perpres.
Kami juga harus menanyakan terlebih dahulu ke cadangan 1 dan 2 apakah mereka besedia melanjutkan atau tidak.
" Untuk saat ini kita masih dalam negosiasi, jika pemenang cadangan 1 dan 2 tidak bersedia melanjutkan, berarti kita akan di cari pemenang yang baru dan itu prosesnya di lakukan oleh pengadaan barang dan jasa kami di Kementrian Pusat," ucap Winda Hidayati.
Menurut Winda, uang muka yang telah di cairkan oleh rekanan, CV. Alexindo Jaya, saat ini sudah dilakukan proses pengembalian nya sesuai prosedur. (Jaya).
Komentar Anda :