CERAMAH & PELATIHAN PPPJ 2023
Kejagung ST Burhanuddin : Ingat! Saudara Sekalian Merupakan Cerminan Wajah Kejaksaan di Masyarakat
Rabu, 06-09-2023 - 13:01:06 WIB
|
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menyampaikan pelatihan PPPJ Angkatan LXXX (80) gelombang I, pada hari Rabu (6/9/2023). |
Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin, memberikan ceramah Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) gelombang I, pada hari Rabu (6/9/2023).
Ceramah Kejagung pada PPPJ pada gelombang I 2023 dilaksanakan di Badan Pelatihan Pendidikan Kejaksaan RI dengan mengangkat judul "Jaksa Prima".
Jaksa Agung menjelaskan, PRIMA merupakan sebuah standar minimum dan sudha selayaknya menjadi karakter dari seorang Jaksa.
"Yang dimaksud PRIMA adalah bekerja Profesional, Responsif terhadap masalah, berIntegritas, berMoral dan Handal dalam bertugas yang dilandasi dengan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa," jelas ST Brhanuddin.
Dalam cermahnya menjelaskan, Profesional adalah berkaitan dengan erat sikap seseorang yang memiliki kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan dengan baik, serta dilandasi dengan dengan tingkat pengetahuan analisis yuridis yang tersturtur dan memadai dalam melasaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya.
"Sikap Profesional Jaksa dapat di implementasikan dengan adanya satu kesamaan dalam pemikiran sesuai dengan keilmuan serta tata laksana dalam menjalankan pekerjaan secara tuntas," ujar Jaksa Agung.
Menyinggung soal analisis yuridis, Jaksa Agung mengatakan dapat dipratikkan dengan melakukan pemahaman anatomi perkara dengan kompleksitas yang tinggi secara baik.
Hal ini dapat dipratikkan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang semakin berkembang telah mengubah "mindset" Kejaksaan dalam penanganan dan pemberatasannya. Dan kini pihak Kejagung sudah fokus pada aspek munculnya perekonomian negara yang memiliki dampak masif terhadap kerugian negara.
Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan Jaksa yang profesional adalah Jaksa yang memiliki kemampuan intelektual tinggi dibidang hukum,baik secara teori, doktrin maupun peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan itu,Jaksa Agung berpesan agar peserta PPPJ wajib menguasai petunjuk internal Kejaksaan seperti Peraturan Kejaksaan, Intruksi Jaksa Agung, Pedoman, Surat edaran, Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan petunjuk lainnya.
Jaksa Agung menekankan, kepatuhan terhadap SOP, Pedoman, Intruksi dan gari-garis kebijkan pimpinan merupakan suatu keharusan, dikarenakan hal tersebut dapat mengeliminir kesalahan administrasi maupun prosedur.
"Ingat! Mengenai hal sikap profesinal ini sejalan dengan perintah harian sebagaimana yang telah saya sampaikan pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2023," tegas Jaksa Agung.
Karater kedua adalah Responsif, yang ditandai dengan sifat tingkat sense of crisis yang tinggi dan dilandasi dengan nurani yang baik dalam diri saudara, hal ini erat kaitannya kapan menambil sikap dan sikap apa yang tepat untuk diambil.
Sebagaimana yang telah disampaikan secara tegas dalam perintah haarian Jaksa Agung, Jaksa yang yang merupakan central of criminal justice system hendaknya meningkatkan kepekaan sosial, berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat, dalam setiap melaksanakan tugas dan wewenang dalam kehidupan bermasyarakat.
Jaksa Agung juga menyebutkan, peran seorang Jaksa dalam central of criminal justice system sangat penting sebagai penguasa perkara dalam setiap penanganan perkara.
Dalam penjelasannya, asas tersebut yang dikenal sebagai asas Dominus Litis diberikan kewenangan kepada Jaksa dalam menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara diajukan ke muka persidangan sebagaimana diatur pada pasal 139 KUHAP.
" Anak-anaku sekalian, sebentar lagi kelak kalian akan memikul tanggungjawab yang sangat besar, yang mana kita sebagai Jaksa diharuskan memiliki sifat Responsif dalam penegakkan hukum yang berorientasi pada mewujudkan tujuan hukum tercapai," ujar Jaksa Agung.
Paradigma penegakan hukum dengan konsep keadilan resroratif harus dilaksanakan secara berkesinambungan yang mengutamakan keadilan dan tidak menghilangkan aspek kepastian hukum.
"Melalui keadilan restoratif, Jaksa akan lebih melihat melihat dan menyeimbangkan kepastian hukum yang tersirat, tersurat dengan menggunakan benang merah berupa kemanfataan hukum sebagai jembatan mencapai keadilan hukum yang hakiki," jelas Kejagung.
Lanjutnya, Jaksa yamg memiliki karakter responsif akan menghindarkan dari penegakan hukum yang kaku. Hal ini telah terakomodir sesuai dengan terbitnya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kejagung juga meminta peserta PPPJ untuk menerapkan kebijakan tersebut dengan teliti dengan tidak menyalahgunakan kewenangan yang telah diberikan.
"Karakter Resposif ini juga wajib didukung kemampuan berkomunikasi yang baik agar setiap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam merespon segala permasalahan yang ada dapat tersampaikan dengan baik dan diterima publik," jelas Kejagung.
Kejagung juga mengatakan bagi Jaksa yang berintregritas menjaga perilaku yang konsisten dengan perinsip etika dan moral sesuai hati serta tindakan yang selaras dengan nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan.
"Jaksa yang memilki intregritas harus dapat menerapkan pola hidup yang mengutamakan adab dan etika serta senantiasa merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa baik dalam pelaksanaan tugas maupun bersosialisasi ditengah masyarakat," ujar Kejagung.
Jaksa yang bermoral adalah Jaksa yang senantiasa melakukan tindakan terpuji dan melakukan segala hal yang memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa dan institusinya. Dan moralitas Jaksa itu haruslah konsisten dan logis dalam setiap tindak tanduk ataupun tingkah lakunya.
"Dengan moral yang baik, seorang Jaksa akan dapat selalu menjaga martabat dan harga diri profesinnya serta menjaga marwah institusinya. Ingat! Saudara sekalian merupakan cerminan wajah Kejaksaan di Masyarakat," tegas Kejagung.
Untuk Karekter terakhir yakni Andal, yang memilki arti dapat dipercaya, dipercaya oleh masyarakat dalam pelaksanan tugas dan kewenangan penegakan hukum serta pemenuhan keadilan.
"Agar dapat diandalkan di masyarakat, saya minta saudara harus aktif dalam menimba ilmu, meningkatkan pengetahuan serta terus mengasah skill kemampuan saudara, terutama soft skill seperti kemampuan komunikasi,pemecahan masalah, kepemimpinan, adaptasi dan berpikir kritis serta meningkatkan kapasitas dan kapabilitas saudara," ucap Kejagung mengakhiri.(***)
Komentar Anda :