Cegah Korupsi, Tim Binmatkum Kejati Riau Sosialisasi di Pemda Meranti
Rabu, 20-09-2023 - 16:51:41 WIB
Baca juga:
   
 

Selat Panjang - Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau melakukan kegiatan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (20/9/2023).


Kegiatan penerangan ini dilaksanakan  di Gedung Hijau Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, dengan tema "Pemahaman dan Kesadaran Anti Korupsi".

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau sebagai Narasumber yakni Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H. Fungsional Analis Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Desmirza Hanum, S.H, Pengelola Media dan Kemitraan Media Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Alfi Novriadi Lubis, S.H, Para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, serta Para Camat Se- Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengucapkan Selamat Datang kepada Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dan juga, Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan bahwa Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) merupakan salah satu bentuk preventif dalam mengurangi pelanggaran hukum dan tindak pidana, terlebih pada Tindak Pidana Korupsi. Dimaksudkan setelah mengikuti kegiatan ini dan dapat informasi hukum, agar bisa kita taati, dan dapat diteruskan kepada warga masyarakat di desanya, dan diharapkan permasalahan- permasalahan hukum dilingkungan kita dapat dilakukan cegah tangkal secara bersama- sama.

Diakhir sambutannya, Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Riau yang telah bersedia memberikan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Kegiatan ini sangat bermanfaat karena hal ini merupakan penguatan karakter penegakkan hukum khususnya dalam rangka mencegah Tindak Pidana Korupsi.

Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar berharap kepada peserta yang hadir untuk dapat mengikuti dan mencermati materi yang disampaikan oleh Narasumber yakni Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H sehingga dapat diterapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat untuk dapat mentaati norma- norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya untuk mendorong dan motivasi masyarakat agar taat dan sadar hukum.

Dalam penyampaian materinya yakni "Pemahaman dan Kesadaran Anti Korupsi", Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H menyampaikan ada beberapa kendala yang dihadapi dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni :
1. Penegakan hukum yang tidak konsisten dan cenderung setengah- setengah
2. Kurang optimalnya fungsi komponen- komponen pengawasan/ pengontrol
3. Banyaknya celah/ lubang- lubang yang dapat dimasuki tindakan korupsi pada sistem politik dan sistem administrasi negara Indonesia
4. Taktik koruptor untuk mengelabui aparat pemeriksa, masyarakat dan Negara yang semakin canggih dan
5. Kurang kokohnya landasan moral untuk mengendalikan diri dalam menjalankan amanah yang diemban

Kemudian, dalam penyampaian materinya, Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H juga menyampaikan bahwa pada hakikatnya, Korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas- tugas resmi suatu jabatan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan berupa status, kekayaan/ uang untuk perorangan. Korupsi juga dapat diibaratkan sebagai penyakit kronis akut/ kanker ganas. Perekonomian negara digrogoti secara perlahan namun pasti. Penting dipahami bahwa dimanapun dan sampai kapanpun pada tingkat tertentu, Korupsi akan selalu ada dalam suatu negara/ masyarakat.

Ada beberapa jenis Korupsi berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni :
1. Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara
2. Korupsi yang berkaitan dengan suap menyuap
3. Korupsi yang berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan
4. Korupsi yang berkaitan dengan pemerasan
5. Korupsi yang berkaitan dengan perbuatan curang
6. Korupsi yang berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan dan
7. Gratifikasi

Diakhir penyampaian materinya, Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H menyampaikan bahwa akibat tindakan korupsi bagi negara yakni sangat merugikan keuangan negara/ perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional dan korupsi memiliki berbagai efek penghancuran yang hebat (an enormous destruction effects) terhadap berbagai sisi kehidupan bangsa dan negara. Sedangkan akibat bagi individu Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh seseorang/ individu selain sanksi moral, juga terkena sanksi hukum/ pidana.

Rekomendasi Kebijakan dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi yakni :
1. Menetapkan pakta integritas untuk kepatuhan/ komitmen pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi.
2. Melakukan kerjasama/ Memorendum Of Understanding (MoU) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yakni melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk merbitkan data Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dihukum penjara.
3. Diterbitkan beberapa kebijakan tentang kepatuhan pejabat pembina kepegawaian (PPK)
4. Penguatan fungsi pengawasan dan kontrol di Inspektorat Instansi Pusat/ Daerah
5. Melakukan pemblokiran data Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (incracht) dan
6. Melakukan monitoring sehingga dapat menurunkan tingkat pelanggaran Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam penyampaiannya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H menyampaikan peran Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara umum dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1 ke- 1 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia secara khusus dilihat dalam Pasal 30 Ayat(1). Dalam Pasal 1 ke- 1 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dikatakan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang- Undang.

Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban/ yang berhak. Hal ini tertuang dalam Pasal 30 Huruf A Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Bidang Intelijen penegakan hukum, Kejaksaan juga berwenang dalam menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum. Kemudian, menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, melakukan kerjasama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/ atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri, melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta melaksanakan pengawasan multimedia," jelas Sukatmini.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 30 Huruf B Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sukatmini menyampaikan bahwa selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud, Kejaksaan Republik Indonesia dapat melakukan penyadapan berdasarkan Undang- Undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana. ***




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com