Percepat Inpres 6/2019, Kemendagri Dorong Penyusunan RAD KSB.
Jumat, 22-09-2023 - 17:53:51 WIB
Baca juga:
   
 

Jakarta - Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah tidak henti-hentinya mendorong agar pemerintah daerah penghasil kelapa sawit segera menyusun dan menerapkan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB).

Dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (22/9/2023l, hal ini disampaikan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud pada pembukaan Rakor Percepatan Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) di Hotel Harper Cawang, beberapa waktu lalu.

“Inpres 6 Tahun 2019 akan berakhir di tahun 2024. Namun demikian, RAD KSB dapat tetap dilaksanakan dengan mempedomani dokumen perencanaan menengah daerah (RPJMD/RPD),“ tegas Restuardy.

Selain sebagai salah satu implementasi kinerja pemerintah daerah dalam peningkatan produktivitas tanaman perkebunan khususnya komoditas kelapa sawit, Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) juga merupakan upaya penerapan program dan kegiatan yang telah tercantum dalam dokumen perencanaan di daerah

“Outcome yang diharapkan dari pertemuan hari ini adalah meningkatnya pemahaman pemerintah daerah terhadap urgensi penyusunan, penerapan dan pelaporan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) sehingga dapat ditindaklanjuti dengan percepatan penyusunan dan penerapan RAD KSB bagi daerah-daerah penghasil sawit,” lanjut Restuardy.

Restuardy juga menyampaikan, untuk mengakselerasi RAD KSB, Tim Pelaksana Nasional akan segera memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan asistensi bagi daerah yang akan dan sedang menyusun dokumen rencana aksinya dengan harapan bahwa seluruh daerah penghasil kelapa sawit segera menyusun dan menetapkan dokumen RAD KSB di wilayahnya.

Dalam akhir sambutanya, Ia memberikan catatan penting bawah salah satu urgensi daerah perlu menyusun RAD KSB karena menjadi salah satu syarat pengalokasian Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit yang tertuang pada Pasal 8 Ayat (1) huruf d Permenkeu Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

RAD KSB sendiri merupakan amanat dari Inpres No. 6 Tahun 2019 tentang RAN KSB yang mengandung 5 komponen, 28 program, 92 kegiatan, dan 118 keluaran, yang merupakan peta jalan untuk meningkatkan tata kelola kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia.

Selain itu, Inpres ini mewajibkan keterlibatan 14 Kementerian/Lembaga, Pemda Provinsi, dan Kabupaten di 26 provinsi penghasil kelapa sawit, serta mendorong partisipasi swasta dan pihak-pihak terkait lainnya.

Hingga saat ini, sebanyak 8 provinsi dan 15 kabupaten telah menyusun RAD KSB serta 9 provinsi dan 8 kabupaten yang telah membentuk TPD (Tim Pelaksana Daerah). **




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com