Komisi II DPR RI Minta Usaha Tambak Udang Karimun Jawa Tetap Berjalan, Selanjutnya Dibahas dengan Kementerian
Sabtu, 30-09-2023 - 16:59:59 WIB
Semarang - Kunjungan kerja komisi II DPR RI ke Kantor wilayah BPN (Badan Pertanahan Nasional) Provinsi Jawa Tengah, Jumat (29/9/2023 di Semarang.
Kedatangan sejumlah anggota dewan dari Senayan itu, dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat, antara pemerintah pusat dan daerah.
Rapat dengar pendapat persoalan RT/RW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Jepara adapun dalam produk hukum (perda)no. 4 tahun 2023 – 2043, telah menjadikan pro dan kontra di tengah masyarakat Jepara.
Tampak hadir rapat kerja komisi II DPR RI H. Yanuar Priatin, fraksi PKB, Drs. Supriyanto , fraksi Gerindra, Teddy Setiadi, Muhamad Toha,disertai Pejabat Propinsi,turut hadir PJ.Gubernur, Kapolda Jawa Tengah, Pangdam IV Diponegoro, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, namun ada Pj.Bupati Jepara tampak di wakilkan As.1, Heri Yulianto.
Ketua DPRD Jepara Haizul Ma,arif, SH, Ka.BPN ATR Jepara, Dinas PUPR Jepara, dari petambak, Tim LBHIM, Ahmad Gunawan, dan Teguh Santoso, Tresno, Siti Kotijah. dan perwakilan masyarakat.
Menurut pemaparan asisten II Sekda Heri Julianto dihadapan komisi II DPR RI dengan kesesuain kententuan tambak udang itensif di Karimunjawa tidak diperbolehkan.
Sementara menurut Haizul Ma,arif terkait Perda no. 4 tentang RTRW tahun 2023 - 2043 Jepara sudah di undangkan hal ini harus dilaksanakan. tegas ketua Dewan rakyat Kabupaten Jepara.
Menurut Moh Toha, "Kunjungan kerja komisi II DPR RI hari ini ingin mendengar langsung dari Pemerintah daerah bersama masyarakat Jepara terkait tambak udang yang intensif," ujar Toha dari Fraksi PKB.
Adanya dua kelompok pro dan kontra terkait tambak udang di pulau Karimunjawa juga hadir untuk menyampaikan aspirasinya.
Sementara Supriyanto dari fraksi Gerindra mengatakan, rapat dengar pendapat ini, supaya medapatkan solusi bagaimana tambak udang yang selama ini pro dan kontra tetap berjalan, dengan pembinaan sesuai dengan ahlinya.
"Petani tambak udang tetap berjalan dan harus lebih ramah lingkungan, karena secara hitoris turun temurun keberadaan tambak udang sudah ada sejak dulu," terangnya seraya mengulas kronologi sejarah tambak di Karimunjawa.
Ketua LBHIM Ahmad Gunawan selaku kuasa hukum Paguyuban petani Petambak Mulyo yang diwakili persiden LBHIM Hutomo Darru Pradipta, SH. M.Krim menyampaikan dihadapan komisi DPR RI, penegasan secara dasar konstitusi sebesar - besarnya berusaha untuk kesejahtraan masyakat tidak harus larang atau dimatikan usaha masyarakat.
Menurutnya, Perda RTRW yang telah disahkan tersebut bertentangan dengan udang - undang dan Perda di atasnya yakni Perda RTRW Provinsi, mengakibatkan tidak kepastian hukum nenjadikan konflik sosial.
Sementara Teguh Santoso selaku ketua paguyuban tambak udang Karimunjawa juga menyebut dengan lahan tambak udang adalah lahan gambut yang tidak bisa ditanami petanian karena kadar airnya rasa asin.
"Dulunya dari sejarah lahan tersebut sudah turun temurun ada tambak udang, loh kog baru sekarang kami malah dituduh tidak mengusahakan izin usaha tambak, kami sudah berusaha mengajukan permohonan izin kepada Pemkab, akan tetapi tidak diakomodir," terang Teguh Santoso dihadapan sidang rapat.
Penyampaian Teddy Setiadi dari PKS juga berpendapat, bahwa hasil rapat dengar pendapat hari tersebut akan dibahas di tingkat nasional.
"Ya kita dari Komisi II DPR RI akan membawa masalah ini untuk diskusi bersama dengan pihak kementerian untuk mencari solusi. Disana semua permasalahan akan dibahas mulai dari izin, dampak lingkungan dan lainnya." pungkas Teddy.
Teddy meminta kepada Foorkopimda Jepara agar jangan menjalankan dulu PERDA RTRW No.4 Tahun 2023 tersebut, karena hasil dari rapat tersebut akan dibawa dan disampaikan di DPR RI untuk di Follow up memanggil Kementrian terkait untuk mencegah potensi konflik dan solusi. ***
Komentar Anda :