Pasaman - Pada hari kamis, tanggal 5 Oktober, Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro S.IK, M.IK, memberikan keterangan dalam sebuah jumpa pers di aula Polres Pasaman yang dihadiri oleh Bupati Pasaman Benny Utama, serta sejumlah pejabat dan wartawan dari media cetak dan online yang bertugas di Kabupaten Pasaman.
Kapolres Yudho Huntoro SIK MIK menjelaskan bahwa hingga saat ini telah ada 46 korban pencabulan yang teridentifikasi. Dari jumlah tersebut, 35 korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada SPKT Polres Pasaman, sedangkan 11 korban lainnya belum melaporkannya.
Kasus ini terjadi di sebuah pondok sawah yang terletak di Pagaran Tobing, Jorong Tanjung Aru Selatan, Nagari Bahagia, Kecamatan Padang Gelugur, pada bulan April 2023.
Beberapa barang bukti telah berhasil diamankan, termasuk satu helai baju berwarna hijau dengan tulisan Levi’s di bagian depan, satu helai singlet warna putih, satu helai celana dalam berwarna hijau merk Prokensini, dan satu helai celana panjang anak berwarna abu-abu yang robek di bagian lutut kanan.
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka, Rajab Harun, telah menggunakan berbagai cara untuk membujuk korban, termasuk memberikan rokok dan handphone agar mereka menonton film porno.
Setelah itu, tersangka melakukan aksinya dengan meraba-raba alat kelamin korban, mencium bibir mereka, dan memasukkan kelaminnya ke dalam lubang anus korban.
"Pelaku diduga melanggar pidana Pasal Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang - Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kapolres.
Kapolres juga mengatakan pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta pidana denda Rp5 miliar.
Atas kejadian ini Bupati Pasaman, Benny Utama SH MM, menyampaikan rasa keprihatinannya terhadap kasus ini dan menegaskan perlu tindakan cepat dan tegas.
"Pemerintah daerah akan segera mendatangkan dokter forensik untuk memeriksa korban dan juga akan memberikan dukungan psikologis kepada mereka," ungkap Bupati.
Selain itu, keluarga dan orang tua korban akan diberikan pemahaman tentang bagaimana menangani anak-anak yang mengalami trauma akibat pencabulan ini.
Benny Utama menegaskan bahwa pembiayaan untuk penanganan kasus ini akan ditanggung oleh APBD Kabupaten Pasaman. Benny Utama dikenal sebagai pemimpin yang selalu peduli dan perhatian terhadap masyarakatnya. (Jaya).
Komentar Anda :