Jadi Kurir Sabu, Satu Oknum Polisi di Pekanbaru Terancam Dipecat
Rabu, 16-03-2022 - 17:21:33 WIB
|
Kapolda Riau Irjen M Iqbal |
Pekanbaru - Seorang anggota kepolisian berinisial Ipda YR (38) diringkus oleh tim opsnal gabungan Subdit 1 dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru Riau.
Kapolda Riau Irjen M Iqbal mengatakan ketiga pelaku ditangkap dalam dua operasi tim gabungan antara Bea-Cukai, TNI, dan BNNP Riau. Dari kedua operasi itu, polisi menyita 56 kg dan 5 kg sabu.
"Di Bengkalis ini pintu utama masukanya Narkotika jenis Sabu dan menyita 56kg, dan saat operasi di Jalan Tuanku Tambusai itu disita dari oknum polisi, Ipda YR 5kg jenis Sabu," urai Jenderal Bintang Dua ini.
Keterlibatan salah satu oknum Polisi Selasa (8/3/2022) laluini, Kapolda Riau memastikan akan memecat YR dari satuan Korps Bhayangkara.
"Oknum anggota polisi yang tertangkap 5kg sabu telah mencoreng citra kepolisian, dan saya tindak tegas sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Iqbal kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).
Untuk diketahui, kasus tindak pidana 56 kg sabu di Bantan, Bengkalis, Minggu (6/3) dab diamankan dua orang kurir, MR (31) dan WI (43).
Dari keterangan Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Yos Guntur mengatakan YR berperan sebagai penjemput 5 kg sabu dari seseorang untuk diantarkan ke orang lain.
"Untuk kasus yang melibatkan oknum anggota Polri mengaku baru satu kali. Peran dia sebagai penjemput atau penggendong barang. Untuk upah berapa masih belum kooperatif," kata Yos Guntur.
Yos Guntur menyebutkan, kasus yang melibatkan oknum anggota Polri mengaku baru satu kali dan berperan sebagai penjemput atau penggendong barang. (Ben).
Komentar Anda :