KPUD Kepulauan Riau Katakan Jabatan Dibawah Lima Tahun Bentuk Konsekuensi Pilkada Serentak
Rabu, 16-03-2022 - 20:15:40 WIB
|
Ansar Ahmad dan Marlin Agustina (zoinnews.com) |
Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Kepulauan Riau Arison menyatakan, masa jabatan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Marlin Agustina tidak sampai satu periode (5 tahun), hanya 3 tahun berakhir pada 25 Februari 2024, Rabu (16/3/2022).
"Masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah berakhir sesuai waktu pelantikan. Seperti Ansar-Marlin dilantik 25 Februari 2021, maka berakhir masa jabatan 25 Februari 2024," kata Arison.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa masa jabatan yang tidak mencapai satu periode lima tahun itu sebagai konsekuensi penyelenggaraan pilkada serentak 2024. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pilkada serentak dilaksanakan 27 November Tahun 2024 mendatang.
Mulai dari berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah itu hingga pelantikan calon kepala daerah terpilih, pemerintah akan menetapkan pejabat sementara sebagai kepala daerah. "11 hari setelah Pemilu 2024 masa jabatan Ansar-Marlin berakhir," jelasnya.
Arison mengutarakan bahwa tahapan pilkada akan diselenggarakan setahun sebelum tahapan pemungutan suara. Sehingga mulai November 2023, tahapan pilkada sudah dilaksanakan.
"Kami masih menunggu peraturan KPU, Mungkin setelah calon anggota KPU terpilih dilantik, dilaksanakan rapat dengar pendapat, kemudian baru ditetapkan sebagai tahapan pilkada," katanya.
Sementara untuk besaran anggaran pilkada, Arison mengutarakan itu tergantung kondisi 2023-2024, bisa jadi tidak jauh berbeda dengan tahun 2020.
Untuk Pilkada Kepulauan Riau 2020, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengalokasikan anggaran sebesar Rp98 miliar , namun dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp80 miliar. (Ben).
Komentar Anda :