Sat Lantas Polres Sergai Gelar Rakor FGFK Lalu Lintas
Rabu, 11-10-2023 - 22:30:14 WIB
Sergai - Sat Lantas Polres Serdang Bedagai (Sergai) Polda Sumat menggelar Rakor (Rapat Koordinasi) FGFK (Focus Group Forum Komunikasi) Lalu Lintas, Rabu (11/10/23) pukul 10.00 Wib di Aula TMC Polres Serdang Bedagai.
Giat rapat dihadiri Tengku Rahmuddin (Perwakilan PT. Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi), Erianti Pasaribu (Perwakilan PT. Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi), Sugiono Damanik (Petugas Samsat Serdang Bedagai), Nurmalia Zubair (Kacabdis Dik Wil III), Sri Wahyuni (Analis Cabdisdik Wil III), Moh. Alwi Lubis (Kasi Ops Dishub Sergai), Dani Hasibuan (Polisi Khusus Kereta Api/ Polsuska Medan - Sergai), Effliani Defira Kasanofa (Staf Dinas Kesehatan Sergai), Prihartono (Ka. UPTD PUPR Sergai), IPTU W. Saragih (KBO), IPTU Imam. M (Kanit Turjagwali), IPDA S. Sinaga (Kanit Gakkum), IPDA Zulfan Ahmadi (Kanit Regident).
Pada rapat tersebut dipimpin Kasat Lantas Sergai AKP Andita Sitepuh SH., MH., sekaligus membuka rapat Focus Grup Discussion Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Evaluasi tindak Lanjut hasil sharing Session Keselamatan Berlalu Lintas.
Dalam kegiatan Forum Komunikasi Keselamatan Lalu Lintas (FKLL) membahas tentang tingginya angka Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Sergai baik di jalan negara, Propinsi, jalan tol dan atau pun di Perlintasan Kereta Api Tanpa Plang di wilayah hukum Sergai, papar Kasat Lantas
Masih ditempat yang sama pihak Perwakilan Jasa Raharja Tebing Tinggi Bapak T. Rahmuddin. A menyampaikan tentang upaya - upaya yang di lakukan pihak jasaraharja dalam menekan angka Kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api dengan memasang Spanduk himbauan di perlintasan kereta api tanpa plang serta menerangkan tidak di berikan santunan kepada pelanggaran kasus kecelakaan dengan 6 kriteria yang telah di tetapkan oleh PT. Jasa Raharja berlaku mulai tanggal 04 Oktober 2023 antara
Adapu 6 kriteria yang tidak ditanggung oleh PT. Jasa Raharja yaitu : Melawan Arus Lalu Lintas,
Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa SIM yang sah, Mengemudikan kendaraan bermotor yang telah di modifikasi demensi, mesin atau kemampuan daya angkutnya dengan tatacara yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Kemudian menerobos Palang pintu Perlintasan Kereta Api, Mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak wajar dan atau melakukan kegiatan lain karena membuat konten yang dapat membahayakan, Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak teregistrasi atau tidak di lengkapi dengan surat tanda coba kendaraan bermotor.
Dengan adanya kegiatan ini, maka terciptanya Kolaborasi antara Polres Serdang Bedagai, PT. Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi, PT. KAI dan Instansi terkait Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dalam meningkatkan Pelayanan kepada masyarakat dan upaya penanganan, Pencegahan Kecelakaan Lalu lintas. Untuk pelaksanaan kegiatan nantinya akan dilaksanakan secara berkesinambungan. (Dali.Z)
Komentar Anda :