Satlantas Polres Sergai Lakukan Rapat Koordinasi Focus Group Forum Komunikasi Lalu Lintas
Kamis, 12-10-2023 - 15:00:48 WIB
Sergai - Kapolres Serdang Bedagai ( Sergai ) AKBP. Oxy Yudha Pratesta, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai AKP Andita Sitepuh SH., MH melaksanakan Rapat Koordinasi Focus Group Forum Komunikasi Lalu Lintas, Rabu (11/10/2023) pukul. 10.00 Wib bertempat di Aula TMC Polres Serdang Bedagai.
Turut hadiri rapat koordinasi Tengku Rahmuddin (Perwakilan PT. Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi), Erianti Pasaribu (Perwakilan PT. Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi), Sugiono Damanik (Petugas Samsat Serdang Bedagai), Nurmalia Zubair (Kacabdis Dik Wil III), Sri Wahyuni (Analis Cabdisdik Wil III), Moh. Alwi Lubis (Kasi Ops Dishub Sergai), Dani Hasibuan (Polisi Khusus Kereta Api/ Polsuska Medan - Sergai), Effliani Defira Kasanofa (Staf Dinas Kesehatan Sergai), Prihartono (Ka. UPTD PUPR Sergai), IPTU W. Saragih (KBO), IPTU Imam. M (Kanit Turjagwali), IPDA S. Sinaga (Kanit Gakkum), IPDA Zulfan Ahmadi (Kanit Regident).
Melalui Kasat Lantas Polres Sergai AKP Andita Sitepuh SH., MH membuka kegiatan rapat Focus Grup Discussion Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan jalan serta Evaluasi tindak lanjut hasil sharing session keselamatan berlalu lintas.
Dalam kegiatan Forum Komunikasi Keselamatan Lalu Lintas (FKLL) membahas tentang tingginya angka Kecelakaan lalu lintas yang terjadi, baik di jalan negara, Propinsi, jalan tol serta Perlintasan Kereta Api Tanpa Plang di wilayah hukum Sergai.
Selanjutnya, dari pihak Perwakilan Jasa Raharja Tebing Tinggi Tengku Rahmuddin menyampaikan tentang upaya - upaya yang di lakukan pihak Jasa Raharja dalam menekan angka kecelakaan lalin di perlintasan kereta api akan memasang spanduk himbauan di perlintasan kereta Api.
Tengku Rahmuddin juga mengatakan apabila tidak ada plang, maka tidak di berikan santunan kepada pelanggaran kasus kecelakaan hal ini di tetapkan oleh PT. Jasa Raharja berlaku tanggal 04 Oktober 2023.
Dalam hal ini, ada 6 (Enam) kriteria pelanggaran kasus kecelakaan tidak ditanggung oleh PT. Jasa Raharja antara lain :
-Melawan Arus Lalu Lintas
-Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa SIM yang sah.
-Mengemudikan kendaraan bermotor yang telah di modifikasi demensi.
-Mesin atau kemampuan daya angkutnya dengan tatacara yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
-Menerobos palang pintu Perlintasan Kereta Api .
-Mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak wajar dan atau melakukan kegiatan lain karena membuat konten yang dapat membahayakan.
-Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak teregistrasi atau tidak di lengkapi dengan surat tanda coba kendaraan bermotor. (Dali.Z)
Komentar Anda :