Kejati Sulawesi Tenggara Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara
Jumat, 13-10-2023 - 22:50:36 WIB
Kendari - Penyidik Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur).
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan melalui Pers Rilis Jumat 13 Oktober 2023, dengan Nomor: PR-44/P.3.3/L.3.10/2023, menyebutkan kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial TUS selaku Direktur CV. Bela Anoa dan R alias D selaku peminjam bendera dari CV. Bela Anoa.
Ade Hermawan SH MH menjelaskan, bahwa penetapan tersangka kedua orang tersebut dalam kasus tindak pidana korupsi pekerjaan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara yang dibiayai oleh negara melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sultra tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp2,1 miliar.
Ade Hermawan mengatakan," Awalnya kedua diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, dan dari hasil penyelidikan penyidik menemukan 2 (dua) alat bukti dan kemudian ditingkatkan status R dan TUS sebagai tersangka," jelas Ade Hermawan.
Setelah dijadikan tersangka, R dan TUS langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari selama 20 Hari kedepan.
Ade Hermawan juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut dengan memeriksa pihak-pihak lainnya. (**)
Komentar Anda :