KPK Ingatkan Pejabat DKI Ada Potensi Kebocoran Anggaran
Kamis, 17-03-2022 - 14:48:14 WIB
|
Wakil ketua kpk Alexander Marwata. |
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata sebutkan ada potensi kebocoran APBD DKI Jakarta besar. Sebab, anggaran daerah yang dimiliki DKI sangat kaya.
Hal ini disampaikan Alexander Marwata, di Balai Kota, Jakarta, Kamis (17/3/2022). "Pemprov DKI sangat kaya, APBD nya kalau saya hitung itu sama dengan seluruh provinsi di Sumatera. Gabungan APBD Pemprov Banten, Jawa barat, Jawa tengah dan itu APBD DKI dengan ruang lingkup wilayah yang lebih kecil," ungkap Alexander.
Menurut Alexander, dengan jumlah APBD yang besar itu juga tinggi potensi terjadinya kebocoran tentu saja ada
Alex mengingatkan, tanggung jawab bekerja di Pemprov DKI sangat berat. Tugasnya tidak enteng meski nanti ibu kota pindah ke Kalimantan.
"Jadi saya sudah mengingatkan kepada bapak ibu sekalian tanggung jawab kerja di Pemprov DKI sangat berat, beban tugasnya sangat berat meskipun nanti ibu kota nya pindah ke Kalimantan, tidak mengurangi beban hasil pencairan," tuturnya.
Menurutnya, Jakarta akan tetap menjadi pusat ekonomi meski nanti tak lagi menjadi ibu kota. Maka, potensi terjadinya kebocoran anggaran tetap ada.
"karena Jakarta tetap jadi pusat ekonomi, pusat perkumpulan, 60 persen uang beredar di sini, itu lah yang menyebabkan potensi-potensi," jelasnya
Wakil Ketua Komisi anti rasuah (KPK) Alexander Marwata menyebutkan, ada indikasi kebocoran dana APBD DKI Jakarta yang sangat besar.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap pihaknya pernah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal pejabat eselon III di Pemprov DKI Jakarta yang mencairkan cek senilai Rp35 miliar usai pensiun.
"Saya sampaikan KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang pejabat eselon 3 di DKI, begitu yang bersangkutan pensiun dan mencairkan cek sejumlah Rp35 miliar," kata Alex.
Pejabat itu, kata dia, juga membeli rumah secara tunai senilai Rp3,5 miliar. Alex mengatakan pejabat itu sempat diklarifikasi KPK.
"Tapi saya tidak tahu mungkin sudah jalan Tuhan tidak lama setelah kami klarifikasi beliau meninggal," katanya.
Kendati kasus dugaan pidana dihentikan karena yang bersangkutan meninggal, KPK, kata dia, tetap menindak lanjuti temuan PPATK dengan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak.
"Karena ini pidananya kita hentikan, dalam tanda kutip, dugaan bahwa telah melakukan pidana menerima gratifikasi, kita hentikan. Kita limpahkan ke Ditjen Pajak, supaya apa, supaya atas kekayaan tadi itu bisa kena pajak, kalau enggak dilaporkan dilakukan pemeriksaan pajak," ulasnya. (Mca)
Komentar Anda :