Kejagung Tangkap dan Tahan SR Tersangka Baru Kasus Suap Proyek BTS
Minggu, 15-10-2023 - 22:09:00 WIB
Jakarta - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pihak swasta, Sadikin Rusli (SR) karena diduga terlibat dalam kasus suap BTS Kominfo, di Surabaya,Jawa Timur, Sabtu (14/10).
Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman SR di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB. Ia merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap tersebut.
"Selanjutnya, SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensifdi Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (15/10) sesuai siaran Persnya
Ketut mengatakan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik menetapkan status Sadikin dari awalnya saksi menjadi tersangka. Hal itu tercatat dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.
Sadikin ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak15 Oktober 2023 hingga 3 November 2023.
Sadikin diduga terbukti melawan hukum sebagai perantara saweran dalam proyek ini ke berbagai pihak sebesar Rp40 miliar.
"Peran tersangka SR yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH melalui tersangka WP," ujar Ketut.
Sadikin dijerat dengan pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kejagung sebelumnya menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kejagung mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan itu pada hari ini, Jumat (13/10) lalu. Selain itu,Kejagung juga menahan Edward pada Rutan Salemba.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini yang telah merugikan negara sejumlah Rp8,2 triliun. (***)
Komentar Anda :