Kejati Riau Ajukan 1 Penghentian Perkara Tukang Bakso ke Kejagung
Senin, 16-10-2023 - 10:17:38 WIB
Baca juga:
   
 

Pekanbaru - Wakil Kejaksaan Tinggi Riau  Hendrizal Husin, SH., MH yang didampingi Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahme melakukan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang disetujui Jampidum Jaksa Agung, Senen (16/10/2023).

Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH, "Tersangka yang diajukan An. M. Yusron Alias Yusron Bin Kuswari yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP, dari Kejari Pekabaru," ujar Bambang.

Bambamg menjelaskan, bahwa tersangka M. Yusron alias Yusron bin Kuswari merupakan seorang pekerja harian lepas di sebuah warung bakso di jalan Delima kelurahan Sukajadi kecamatan Tampan kota Pekanbaru, pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB.

"Tersangka (Yusron) melihat postingan di facebook milik Rahmad (DPO) ada menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna merah hitam dengan nomor polisi B 6466 SMN dan tersangka berminat membelinya yang akan tersangka gunakan untuk berjualan bakso keliling, tanpa tahu kalau barang yang dibeli itu barang curian," jelas Bambang.

Sebelum melakukan transaksi jual beli, lalu tersangka bersama Rahmad (DPO) dan saksi Rizki Kurniawan (tersangka dalam berkas terpisah) bersepakat untuk bertemu secara langsung di jalan Delima kelurahan Sidomulyo kecamatan Tampan kota Pekanbaru kemudian sekira pukul 16.30 WIB tersangka bertemu dengan saksi Rizki Kurniawan beserta Rahmad (DPO) dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna merah hitam dengan nomor polisi B 6466 SMN.

Selanjutnya tersangka menanyakan mengenai kelengkapan surat kepemilikan dari sepeda motor tersebut dan Rahmad (DPO) mengatakan sudah terbakar sehingga Rahmad (DPO) memberikan harga sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) lalu tersangka menawar dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun Rahmad (DPO) tidak bersedia dan sepakat dengan harga rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kemudian tersangka menyerahkan uang tersebut kepada Rahmad (DPO) dan saksi Rizki Kurniawan lalu rahmad (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah kunci kontak beserta 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna merah hitam dengan nomor polisi B 6466 SMN kepada tersangka.

Setelah mendapatkan sepeda motor murah,  sekira pukul 23.00 WIB setelah Yusron berjualan bakso, tersangka kembali ke rumahnya yang berada di jalan garuda kecamatan bukit raya kota pekanbaru dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek suzuki smash warna merah hitam dengan nomor polisi B 6466 SMN.

Tak disangka, sepeda motor yang baru dibelinya tersebut ternyata barang curian, pada hari sabtu tanggal 05 agustus 2023 sekira pukul 17.00 WIB, saksi rizki kurniawan bersama dengan anggota kepolisian polsek payung sekaki datang ke tempat tersangka berjualan bakso di jalan delima kelurahan sukajadi kecamatan tampan kota pekanbaru dan memberitahukan Yusron bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek suzuki smash warna merah hitam dengan nomor polisi B 6466 SMN yang tersangka beli dari saksi Rizki Kurniawan merupakan milik saksi Josua Parlaungan Hamonongan Silalahi yang telah saksi Rizki Kurniawan ambil tanpa seijin pemiliknya.

Dan pada saat itu juga Sepeda motor merek suzuki smash warna merah hitam dengan nomor polisi B 6466 SMN langsung dibawa ke Polsek Payung Sekaki untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Adapun alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
1.    Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2.    Tersangka belum pernah dihukum;
3.    Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4.    Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5.    Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6.    Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7.    Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (***)





 
Berita Lainnya :
  • Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
  • Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
  • Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
  • PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
  • Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
    02 Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
    03 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    04 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    05 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    06 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    07 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    08 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    09 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    10 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    11 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    12 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    13 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    14 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    15 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    16 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    17 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    18 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    19 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    20 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
    21 Front komunitas Indonesia Satu Madina Nilai Bawaslu Chaotic
    22 Meminimalisir Imbas Bencana, Pj Gubenur Aceh Bentuk Kencana di Setiap Kecamatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com