Buru Denda dari Koruptor, Kejari Pekanbaru Setor 800jt ke Kas Negara
Kamis, 17-03-2022 - 15:29:11 WIB
Pekanbaru - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyetor uang Rp 800 juta ke kas negara, ini didapatkan setelah Korps Adhiyaksa memburu pembayaran denda dari para terpidana korupsi Salman Alfarisi, Krisna Olovia dan Ahmad Fauzi.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Agung Irawan mengatakan uang Rp 800 juta diterima pada Selasa (15/3/2022).
"Dari terpidana Salman dan Krisna Olivia telah dilaksanakan pembayaran denda. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru nomor 35/Pid Sus-TPK/2021/PN.Pbr, denda dibayar setelah putusan 25 Oktober 2021," terang Agung, Kamis (17/3/2022) dilansir dari Detik.com.
Dalam putusan, para terpidana dijatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Termasuk adanya denda masing-masing sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Terpidana Krisna Olivia dan Salman Alfarisi adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Keduanya menjadi terpidana dalam perkara pungutan liar (pungli) dalam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.
Selanjutnya Ahmad Fauzi terpidana korupsi juga membayar denda atas putusan MA nomor 2292 K/PID. SUS/2015, tanggal 16 Nopember 2015 lalu.
"Khusus untuk Ahmad Fauzi oleh karena dia dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 700 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan," kata Agung.
Pihak keluarga terpidana melakukan pembayaran denda dan diterima oleh Bendahara Penerima Kejari Pekanbaru didamping Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Tindak Pidana Khusus, Dewi Shinta Dame Siaahan.
Terpidana Ahmad Fauzi adalah mantan Kepala Kantor Wilayah Regional BNI 46 Sumatera Barat yang terseret perkara korupsi kredit fiktif. Dalam perkara ini, Ahmad Fauzi divonis pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 700 juta atau subsidair 6 bulan kurungan badan.
Agung menuturkan "Pada prinsipnya Pidsus Kejari Pekanbaru terus mengejar denda dari para terpidana korupsi. Terbukti di tri semester pertama kita menyetorkan melalui PNBP negara total Rp 800 juta," tuturnya.
Ia juga menyampaikan, selain ketiga terpidana, denda-denda lain dari terpidana yang sudah diputus inkrah oleh pengadilan akan terus diburu. (Ben).
Komentar Anda :