JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana Menyetujui 7 Permohonan Penghentian Penuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan restoratif
Senin, 16-10-2023 - 21:54:57 WIB
Jakarta - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 7 (Tujuh) permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif.
Adapun 7 permohonan penghentian penututan perkara yang disetujui yaitu:
1.Tersangka M.Yusron alias Yusron Bin Kuswari dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
2. Tersangka Abdullah alias Pak Dul Bin Umar dari Kejaksaan Negeri Gayos Lues, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Bakri bin (Alm) Basyah dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, yang disangka melanggar melanggar Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Salmianti bin M.Yusuf dari Kejaksaan Aceh Barat, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
5. Tersangka Afran Hidayat Tjan Samey dari Kejaksaan Negeri Fakfak, yang disangka melanggar melanggar Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiayaan.
6. Tersangka Arni SH, ALIAS Arni anak dari Yonathan dari Kejaksaan Negeri Parepare, yang disangka melanggar melanggar Pasal 378KUHP tentang Penipuan.
7. Tersangka I Ssapaweli alias Dewi binti Kamaruddin dari Kejaksaan Negeri Parepare, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penipuan.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
* Tersangka belum pernah dihukum;
* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (Lima) tahun;
* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan itimidasi;
* Tersangka dan korban estuju untuk tidak melanjukan permasalahan ke persidangan karena tidak membawa manfaat yang lebih besar;
* Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya JAM-Pidum memerintahkan, kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan surat ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdsarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat edaran JAM-Pidum Nomor:01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Pebruari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian Hukum.(***)
Komentar Anda :