Kejari Inhu Menetapkan Tersangka 'Y' Atas Dugaan Tipikor Pengadaan Barang dan Jasa di Bawaslu Tahun 2017/2018
Selasa, 17-10-2023 - 17:18:27 WIB
|
Tersangka 'Y' saat digiring dalam mobil tahanan Pidsus Kejari Inhu, Selasa (17/10/2023) |
Indragiri Hulu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan tersangka inisial 'Y' atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Barang dan Jasa pada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017/2018.
Dalam Rilis yang diterima Redaksi, Selasa (17/10/2023) menyebutkan tersangka 'Y' disangka melanggar Pasal 2 Jo ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati Riau) Bambang Heripurwanto SH MH mengatakan, Kejari Inhu telah menerima pelimpahan perkara Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu terhadap tersangka inisial Y yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp.929.004.199,- (sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah).
"Penyerahannya Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu," ujar Bambang.
Bambang Heripurwanto menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu pada Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 yang saat itu bernama Panwaslu Kabupaten Indragiri Hulu menerima anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD denggan total Pagu sekitar Rp. 18.586.357.000,- (delapan belas miliyar lima ratus delapan puluh enam juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
Lanjutnya, kemudian dari pencairan tersebut dapat terealisasi sekitar Rp.13.637.957.093,- (tiga belas miliyar enam ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu sembilan puluh tiga rupiah) dari Realisasi tersebut dipergunakan untuk Pengadaan Barang dan Jasa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.352.852.493,- (dua miliyar tiga ratus lima puluh dua juta delapan ratus lima puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu.
"Dari hasil penyidikan auditor, Tersangka Y membuat membuat bukti pengeluaran uang yang tidak sah (fiktif), dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.929.004.199," jelas Bambang.
Bambang mengatakan tersangka Y dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : Print-517/L.4.12/Ft.1/10/2023 tanggal 17 Oktober 2023 dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Panwaslu pada Pemilihan Gubernur Riau APBD dan APBN di Kabupaten Inhu pada Tahun 2017/2018 selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIb Rengat.
Dan selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru. (Zai)
Komentar Anda :