Kejari Inhu Menetapkan Tersangka 'Y' Atas Dugaan Tipikor Pengadaan Barang dan Jasa di Bawaslu Tahun 2017/2018
Selasa, 17-10-2023 - 17:18:27 WIB
Tersangka 'Y' saat digiring dalam mobil tahanan Pidsus Kejari Inhu, Selasa (17/10/2023)
Baca juga:
   
 

Indragiri Hulu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan tersangka inisial 'Y' atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Barang dan Jasa pada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017/2018.

Dalam Rilis yang diterima Redaksi, Selasa (17/10/2023) menyebutkan tersangka 'Y' disangka melanggar Pasal 2 Jo ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati Riau) Bambang Heripurwanto SH MH mengatakan, Kejari Inhu telah menerima pelimpahan perkara Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri  Hulu terhadap tersangka inisial Y yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp.929.004.199,- (sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah).

"Penyerahannya Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu," ujar Bambang.

Bambang Heripurwanto menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu pada Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 yang saat itu bernama Panwaslu Kabupaten Indragiri Hulu menerima anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD denggan total Pagu sekitar Rp. 18.586.357.000,- (delapan belas miliyar lima ratus delapan puluh enam juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

Lanjutnya, kemudian dari pencairan tersebut dapat terealisasi sekitar Rp.13.637.957.093,- (tiga belas miliyar enam ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu sembilan puluh tiga rupiah) dari Realisasi tersebut dipergunakan untuk Pengadaan Barang dan Jasa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.352.852.493,- (dua miliyar tiga ratus lima puluh dua juta delapan ratus lima puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu.

"Dari hasil penyidikan auditor, Tersangka Y membuat membuat bukti pengeluaran uang yang tidak sah (fiktif), dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.929.004.199," jelas Bambang.

Bambang mengatakan tersangka Y dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : Print-517/L.4.12/Ft.1/10/2023 tanggal 17 Oktober 2023 dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Panwaslu pada Pemilihan Gubernur Riau APBD dan APBN di Kabupaten Inhu pada Tahun 2017/2018 selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIb Rengat.

Dan selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru. (Zai)




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com