JAM-Pidum Jaksa Agung Setujui Dua Pemohonan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkoba
Kamis, 19-10-2023 - 21:09:05 WIB
Jakarta - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Dalam Rilis yang diterima Redaksi, Kamis (19/10/2023) menyebutkan 2 nama yang disetujui JAM-Pidum Jaksa Agung yaitu:
1. Tersangka Ficky Chandra Pgl Vicky bin Dasrial dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar, yang disangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1)Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Tersangka I Anendra bin Bujasman Harun pgl Anin dan Tersangka II Wiko Anastri bin Maryunas pgl Wiko dari Kejaksaan Negeri Pariaman, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Menurut JAM-Pidum Dr.Fadil Zumhana, alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
* Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika;
* Berdasarkan hasil penyididkan, dengan menggunakan metode know your suspecct, para Tersangka tidak terlihat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end yuser);
* Para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang buktiyang tidak melebihi jumlah pemakaina 1 hari.
* Berdasarkan hasil asasmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika;
* Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
* Ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tetntang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asa Dominus Litis Jaksa. (Zai)
Komentar Anda :