JAM-Pidum Jaksa Agung Setujui Dua Pemohonan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkoba
Kamis, 19-10-2023 - 21:09:05 WIB
Baca juga:
   
 

Jakarta - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.


Dalam Rilis yang diterima Redaksi, Kamis (19/10/2023) menyebutkan 2 nama yang disetujui JAM-Pidum Jaksa Agung yaitu:

1. Tersangka Ficky Chandra Pgl Vicky bin Dasrial dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar, yang disangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1)Huruf a Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Tersangka I Anendra bin Bujasman Harun pgl Anin dan Tersangka II Wiko Anastri bin Maryunas pgl Wiko dari Kejaksaan Negeri Pariaman, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Menurut JAM-Pidum Dr.Fadil Zumhana, alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

* Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika;
* Berdasarkan hasil penyididkan, dengan menggunakan metode know your suspecct, para Tersangka tidak terlihat jaringan peredaran gelap  narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end yuser);
* Para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang buktiyang tidak melebihi jumlah pemakaina 1 hari.
* Berdasarkan hasil asasmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika;
*  Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
* Ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, JAM-Pidum memerintahkan  kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tetntang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana  Penyalahgunaan  Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asa Dominus Litis Jaksa. (Zai)




 
Berita Lainnya :
  • Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
  • PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
  • Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
  • Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
  • Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    02 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    03 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    04 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    05 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    06 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    07 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    08 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    09 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    10 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    11 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    12 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    13 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    14 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    15 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    16 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    17 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    18 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
    19 Front komunitas Indonesia Satu Madina Nilai Bawaslu Chaotic
    20 Meminimalisir Imbas Bencana, Pj Gubenur Aceh Bentuk Kencana di Setiap Kecamatan
    21 Satgas Yonif 323 Berbagi Kasih di HUT TNI Ke-79 di Kampung Aminggaru
    22 Lautan Manusia Hadiri Kampanye AYO di Kasang Limau Sundai
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com