JAM-Pidum Jaksa Agung Setujui 13 Permohonan Penghentian Penuntutan Perkara
Senin, 23-10-2023 - 15:26:05 WIB
Baca juga:
   
 

Jakarta - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 13 permohonan penghentian penututan berdasarkan keadilan restoratif.

Adapun 13 permohonan penghentian penututan yaitu:

1. Tersangka Eka Juniarti,  binti Wahad dari Cabang Kejari Sambas di Pemangkat tentang penganiyaan;
2. Tersangka Sandy Teguh Pribadi bin Adun (Alm) dari Kejari Tasikmalaya, tentang penggelapan dalam jabatan;
3. Tersangka Amrin bin Bujang dari KejariMuaro Jambi, tentang penadahan;
4. Tersangka Hendra Yanto  Sinaga anak dari Sianga Marudut, dari Kejari Muaro Jambi tentang pencurian;
5. Tersangka I Hitachi anak dari Saut Parlindungan Siahaan, Tersangka II Hendra Saputra alias Otoy bin Herman dan tersangka III, Yoga Fahrian alias Yoga bin Husaini, dari Kejari Tanjung Jabung Barat tentang penggelapan;
6. Tersangka Bassok Arrahman alias Basok bin Rustam , dari Kejari  Tanjung Jabung Barat tentang penadahan;
7. Tersangka Mat Ripiddin,BA bin H. Nazari, dari Kejari Sungai Penuh tentang penganiayaan;
8. Tersangka Adi Umbu Kabubu Mehang Jawa alias Adi Umbu, dari Kejari Sumba Timur tentang penganiayaan;
9. Tersangka Habib Umbu Ndima Wikar alias Bapa Ade, dari Kejari  Sumba Timur tentang penganiayaan;
10. Tersangka Diki Talumbani alias Bapa Anto, dari Kejari Sumba Timur tentang penganiayaan;
11. Tersangka Jendrit Tefnay, dari Kejari Timur Tengah Selatan tentang  penganiayaan;
12. Tersangka Kristoforus Demo Tukan alias Demo, dari Kejari  Flores Timur tentang  penganiayaan;
13. Tersangka Hendrikus Kolo alias Hendrik dari Kejari Timur Tengah Utara tentang  penganiayaan.

Menurut JAM-Pidum Dr.Fadil Zumhana, dari 13 Tersangka dengan kasus ada yang berbeda diberikan penghentian penututan beradasakan keadilan restoratif  diantaranya:

* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan   permohonan maaf;
* Tersangka belum pernah dihukum;
* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (Lima) tahun;
* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan   itimidasi;
* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak membawa manfaat   yang lebih besar;
* Pertimbangan Sosiologis;
* Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya JAM-Pidum memerintahkan, kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan surat ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdsarkan Keadilan Restoratif  sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat edaran JAM-Pidum Nomor:01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Pebruari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai  perwujudan kepastian Hukum.(Zai)




 
Berita Lainnya :
  • Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
  • PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
  • Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
  • Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
  • Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    02 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    03 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    04 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    05 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    06 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    07 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    08 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    09 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    10 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    11 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    12 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    13 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    14 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    15 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    16 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    17 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    18 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
    19 Front komunitas Indonesia Satu Madina Nilai Bawaslu Chaotic
    20 Meminimalisir Imbas Bencana, Pj Gubenur Aceh Bentuk Kencana di Setiap Kecamatan
    21 Satgas Yonif 323 Berbagi Kasih di HUT TNI Ke-79 di Kampung Aminggaru
    22 Lautan Manusia Hadiri Kampanye AYO di Kasang Limau Sundai
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com