Tim Tabur Kejagung Amankan DPO Kejari Aceh Tengah di Kabupaten Garut Jawa Barat
Jumat, 27-10-2023 - 13:33:16 WIB
Garut - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan As bin Ts (40) yang masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah.
AS bin TS berhasil diamankan Tabur Kejaksaan Agung di Sukapadang, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada hari Kamis 26 Oktober 2023 sekitar pukul 16.50 WIB.
Sesuai rilis dari Kejaksaan Agung, nomor PR-1218/132/K.3/Kph.3/10/2023, dari Puspenkum Kejagung melalui Puspenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH, Jumat (27/10/2023).
Dalam rilis menyebutkan, AS bin TS yang merupakan warga Kampung Pemoyaman, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung ini merupakan Direktur CV Mega Agro Jaya.
Berdasakan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejari Aceh Tengah Nomor :PRINT-05/I.1.17/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023 dan AS bin TS juga ditetapkan sebagai tersangka Nomor: PEN-01/I.1..17/Fd.1/05/2023.
AS bin TS dijadikan tersangka atas kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2019
Dalam Proyek pengadaan tersebut, yakni APE indoor APE outdoor, dengan alokasi anggaran masing-masing Rp2,5miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumeda mengatakan, tersangka TS bin TS saat diamankan bersikap koperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
"Saat diamankan, tersangka TS koperatif sehinga pengamanannya belangsung lancar," pungkas Ketut Sumeda.
Ketut Sumeda juga mengatakan, Tersangka TS bin TS akan diserahterimakan kepada Kejari Aceh Tengah di Kantor Kejari Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (Zai)
Komentar Anda :