Keberhasilan Indonesia Masuk Anggota FATF Ke-40, Atas Arahan Presiden RI Ir Joko Widodo
Jakarta - Delegasi Indonesia kini telah menjadi anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF) di Paris, Perancis pada Rabu, 25 Oktober 2023 pukul 17.50, Indonesia secara aklamasi diterima sebagai anggota FATF ke-40.
Untuk diketahui, Kejaksaan RI merupakan salah satu di Kementrian /Lembaga yang berpartispasi secara aktif dan tergabung dalam Delegasi tersebut.
Adapun FATF merupakan organisasi Internasional yang fokus pada global pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan profilerasi senjata pemusnah massal.
Kejaksaan Agung ST Burhanddin menyebutkan, dengan masuknya Indonesia sebagai anggota FATF akan membawa dampak positif bagi kredibilitas perekonomian Negara yaitu meningkatnya persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia.
"Dengan masuknya Indonesia sebagai anggota FATF, akan membawa dampak positif bagi kredibilitas perekonomian Indonesia sehingga daya investasi dari luar tidak meragukan lagi untuk berinvestasi dalam negeri," jelas Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung juga berharap dengan bergabungnya Indonesia dalam keanggotaan FATF dapat memberikan kontribusi luas pada penentuan kebijakan strategis global terkait Anti Pencucuian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT).
"Status keanggotaan tersebut juga mempertegas Indonesia sebagai negara yang berintegritas dan mampu berkontribusi aktif dikancah Internasional," ungkap Jaksa Agung.
Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai, keanggotaan penuh FATF merupakan pengakuan dunia internasional atas efektivitas regulasi, koordinasi dan implementasi rezim anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal (APUPPT PPSPM) di Indonesia.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana selaku Ketua Delegasi dari Indonesia pada sidang tersebut, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penguatan rezim APUPPT PPSPM di Indonesia.
"Dengan menjadi anggota penuh FATF, semakin luas kesempatan untuk Indonesia untuk memajukan kepentingan Indonesia dan merebut peluang emas di kancah internasional menuju Indonesia Emas 2045," kata Ivan, Minggu (29/10/2023).
Pengesahan keanggotaan di FATF ini, merupakan hasil dari proses perjuangan panjang yang telah dilakukan selama bertahun-tahun, setelah penetapan Indonesia sebagai Observer FATF sejak 29 Juni 2018.
Selanjutnya, tahapan Mutual Evaluation (ME) untuk menguji kepatuhan dan efektifitas rejim APUPPT Indonesia. Pada FATF Plenary bulan Februari 2023, Indonesia diberikan jalur fast-track dalam melaksanakan Action Plan yang berfokus pada Immediate Outcome (10) 3 tentang pengawasan kepatuhan, IO 8 tentang perampasan aset, dan IO 11 tentang pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Dalam 2nd Update of Indonesia's Action Plan Progress Report, Indonesia telah menunjukkan capaian signifikan, yaitu dari 48 butir Action Plan seluruhnya telah diselesaikan sehingga meningkat dari 77 persen capaian di 1st Round menjadi 100 persen di 2nd Round.
"Keanggotaan penuh di FATF memiliki arti penting, mengingat FATF adalah suatu forum internasional yang bertujuan menetapkan standar global rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta hal-hal lain yang mengancam integritas dan stabilitas sistem keuangan internasional. Sebagai salah satu ekonomi terbesar dunia dengan kasus yang kaya ragam, Indonesia akan berkontribusi penting di FATF," imbuh Ivan.
Menurut Ivan, keanggotaan Indonesia di FATF akan meningkatkan kredibilitas perekonomian nasional. Juga persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia, yang kemudian akan berdampak pada pesatnya pertumbuhan ekonomi melalui investasi baik dalam maupun luar negeri.
"Kepercayaan investor kepada pemerintah akan meningkat karena keyakinan bahwa uang yang mereka investasikan di Indonesia aman dan berisiko rendah terhadap terjadinya pencucian uang maupun pendanaan terorisme," ungkapnya.
Terkait penegakan hukum, Indonesia dapat meningkatkan efektifitas kerjasama internasional melalui dukungan kuat jejaring negara anggota FATF untuk mengungkap kasus TPPU dan TPPT lintas negara/jurisdiksi termasuk pemulihan aset.
"Selain itu, dengan status sebagai anggota penuh FATE, Indonesia dapat berkontribusi memberi warna kebijakan strategis global terkait APU-PPT sesuai dengan perspektif dan kepentingan Indonesia," pungkas Ivan.
Ketua Delegasi Indonesia, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa keputusan untuk menerima Indonesia pada keanggotaan FATF ini merupakan sebuah langkah maju Indonesia sebagaimana menindaklanjuti arahan Presiden RI Ir Joko Widodo (Jokowi).
Peran Jaksa Agung khususnya dalam pelaksanaan Rekomondasi FATF mengenai perampasan aset (Asset Confiscatoin) sesuai dengan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kejaksaan Agung RI dipercaya menjadi leading sector dalam pemulihan aset, perampasan aset dengan fokus melaksanakan action plan mengenai pembentukan Badan Pemulihan aset, kesinambungan penyitaan dan perampasan aset, serta optimalisasi penggunaan database ARSSYS (Asset Recovvery Secured Data System).
Kinerja Kejaksaan Agung yang telah optimal dalam memulihkan aset hasil kejahatan perkara indak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang menjadi bahan pertimbangan masuk dalam Anggota G-20.
Persiapan Indonesia untuk menjadi keanggotaan FATF telah dimulai sejak Tahun 2017 melalui perwakilan Kejaksaan RI yang terdiri dari kolaborasi Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Pusat Pemulihan Aset, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Adapun Delegasi Indonesia yang hadir dalam Plenery Workiing Group Meeting di Paris Yakni: Kepala Kejaksaan Negeri Serang Muhammad Yusfidli Adhiyaksana,S.H, M.H, I.I.M, dan Kepala Bidang Sub Bidang Pemulihan Aset Indonesia di Luar Negeri M.Fabian Swantoro,S.H, M.H, unsur dari PPATK, Kementrian Koordinator Hukum dan Keamanan RI, Kementerian Keuangan, Kepolisian, OJK, Bank Indonesia dan Bappebti. (Zai)
Komentar Anda :