Berdasarkan Keadilan Restoratif, JAM-Pidum Dr.Fadil Zumhana Menyetujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Perkara
Selasa, 31-10-2023 - 10:57:41 WIB
Jakarta - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 19 permohonan penghentian penututan berdasarkan keadilan restoratif.
Adapun 19 permohonan penghentian penututan yaitu:
1. Tersangka Pawardi alias Cepol bin Nasiril (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sambas, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan;
2. Tersangka Hery Haryono alias Hery alias Gagap bin Bolkini Ibrahim, dari Kejari Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo.Pasal 5 huruf Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan;
3. Tersangka M. Raafi Fadhil, ST, Panduko alias Raafi dari Kejari Ternate yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan;
4. Tersangka Suparman Abdullah alias Paman dari Kejari Ternate yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan;
5. Tersangka I Rommy Rahardjo bin Dikun Rahardjo dan Tersangka II Firmasyah bin Maman dari Kejari Lebak, yang disangka melanggar 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo.Pasal 55 Ayat (1) KE-1 KUHP;
6. Tersangka Ervan Supriatnaalias Ava dari Kejari Serang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
7. Tersangka Ava Kasiko alias Ava dari Kejari Teluk Bintuni, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan;
8. Tersangka Julia Rcki Momot dari Kejari Teluk Bintuni, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan;
9. Tersangka Maria Yilao Geovani Bao dari Kejari Teluk Bintuni, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Pasal 5 huruf Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
10. Tersangka Fatmawati MS dari Kejari Makasar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan;
11. Tersangka Raman alias Damang bin Samsudin dari Kejari Kejari Makasar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan;
12. Tersangka Rosmala Dewi alias Ris Bin Arifin dari Kejari Soppeng yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan Jo.Pasal 55 Ayat (1) KE-1 KUHP;
13. Tersangka Aefan Fahroji bin Guntur dari Kejari Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
14. Tersangka Dicky Kelana Febriansyah bin Nurman dari Kejari Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
15. Tersangka Agus Prasetyo dari Kejari Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
16. Tersangka Andi Triya Santoso dari Kejari Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
17. Tersangka Fahri Maulana dari Kejari Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
18. Tersangka Mulyana dari Kejari Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
19. Tersangka Zulkarnain Surya Wibawa Amir alias Juli dari Kejari Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Menurut JAM-Pidum Dr.Fadil Zumhana, dari 19 Tersangka dengan kasus ada yang berbeda diberikan penghentian penututan beradasakan keadilan restoratif diantaranya:
* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
* Tersangka belum pernah dihukum;
* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (Lima) tahun;
* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan itimidasi;
* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak membawa manfaat yang lebih besar;
* Pertimbangan Sosiologis;
* Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya JAM-Pidum memerintahkan, kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan surat ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdsarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat edaran JAM-Pidum Nomor:01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Pebruari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian Hukum.(Zai)
Komentar Anda :