Berdasarkan Keadilan Restoratif, JAM-Pidum Dr.Fadil Zumhana Menyetujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Perkara
Selasa, 31-10-2023 - 10:57:41 WIB
Baca juga:
   
 

Jakarta - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 19 permohonan penghentian penututan berdasarkan keadilan restoratif.

Adapun 19 permohonan penghentian penututan yaitu:

1. Tersangka Pawardi alias Cepol bin Nasiril (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sambas, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan;
2. Tersangka Hery Haryono alias Hery alias Gagap  bin Bolkini Ibrahim, dari Kejari Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo.Pasal 5 huruf Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan;
3. Tersangka M. Raafi Fadhil, ST, Panduko alias Raafi dari Kejari Ternate yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan;
4. Tersangka  Suparman Abdullah alias Paman dari Kejari Ternate yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan;
5. Tersangka I Rommy Rahardjo bin Dikun Rahardjo dan Tersangka II Firmasyah bin Maman dari Kejari Lebak, yang disangka melanggar 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo.Pasal 55 Ayat (1) KE-1 KUHP;
6. Tersangka  Ervan Supriatnaalias Ava dari Kejari Serang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
7. Tersangka Ava Kasiko alias Ava dari Kejari Teluk Bintuni, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan;
8. Tersangka Julia Rcki Momot dari Kejari Teluk Bintuni, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan;
9. Tersangka Maria Yilao Geovani Bao dari Kejari Teluk Bintuni, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Pasal 5 huruf Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
10. Tersangka Fatmawati MS dari Kejari Makasar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan;
11. Tersangka Raman alias Damang bin Samsudin dari Kejari Kejari Makasar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan;
12. Tersangka Rosmala Dewi alias Ris Bin Arifin dari Kejari Soppeng yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan Jo.Pasal 55 Ayat (1) KE-1 KUHP;
13. Tersangka Aefan Fahroji bin Guntur dari Kejari Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
14. Tersangka Dicky Kelana Febriansyah bin Nurman dari Kejari Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
15. Tersangka Agus Prasetyo dari Kejari Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
16. Tersangka Andi Triya Santoso dari Kejari Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
17. Tersangka Fahri Maulana dari Kejari Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
18. Tersangka Mulyana  dari Kejari Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
19. Tersangka Zulkarnain Surya Wibawa Amir alias Juli dari Kejari Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Menurut JAM-Pidum Dr.Fadil Zumhana, dari 19 Tersangka dengan kasus ada yang berbeda diberikan penghentian penututan beradasakan keadilan restoratif  diantaranya:

* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan     permohonan maaf;
* Tersangka belum pernah dihukum;
* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (Lima) tahun;
* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan   itimidasi;
* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak membawa manfaat   yang lebih besar;
* Pertimbangan Sosiologis;
* Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya JAM-Pidum memerintahkan, kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan surat ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdsarkan Keadilan Restoratif  sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat edaran JAM-Pidum Nomor:01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Pebruari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai  perwujudan kepastian Hukum.(Zai)




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com