Berdasarkan Keadilan Restoratif, JAM-Pidum Dr.Fadil Zumhana Menyetujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Perkara
Selasa, 31-10-2023 - 10:57:41 WIB
Baca juga:
   
 

Jakarta - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 19 permohonan penghentian penututan berdasarkan keadilan restoratif.

Adapun 19 permohonan penghentian penututan yaitu:

1. Tersangka Pawardi alias Cepol bin Nasiril (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sambas, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan;
2. Tersangka Hery Haryono alias Hery alias Gagap  bin Bolkini Ibrahim, dari Kejari Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo.Pasal 5 huruf Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan;
3. Tersangka M. Raafi Fadhil, ST, Panduko alias Raafi dari Kejari Ternate yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan;
4. Tersangka  Suparman Abdullah alias Paman dari Kejari Ternate yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan;
5. Tersangka I Rommy Rahardjo bin Dikun Rahardjo dan Tersangka II Firmasyah bin Maman dari Kejari Lebak, yang disangka melanggar 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo.Pasal 55 Ayat (1) KE-1 KUHP;
6. Tersangka  Ervan Supriatnaalias Ava dari Kejari Serang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
7. Tersangka Ava Kasiko alias Ava dari Kejari Teluk Bintuni, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan;
8. Tersangka Julia Rcki Momot dari Kejari Teluk Bintuni, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan;
9. Tersangka Maria Yilao Geovani Bao dari Kejari Teluk Bintuni, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Pasal 5 huruf Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
10. Tersangka Fatmawati MS dari Kejari Makasar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan;
11. Tersangka Raman alias Damang bin Samsudin dari Kejari Kejari Makasar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan;
12. Tersangka Rosmala Dewi alias Ris Bin Arifin dari Kejari Soppeng yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan Jo.Pasal 55 Ayat (1) KE-1 KUHP;
13. Tersangka Aefan Fahroji bin Guntur dari Kejari Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
14. Tersangka Dicky Kelana Febriansyah bin Nurman dari Kejari Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
15. Tersangka Agus Prasetyo dari Kejari Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
16. Tersangka Andi Triya Santoso dari Kejari Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
17. Tersangka Fahri Maulana dari Kejari Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
18. Tersangka Mulyana  dari Kejari Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
19. Tersangka Zulkarnain Surya Wibawa Amir alias Juli dari Kejari Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Menurut JAM-Pidum Dr.Fadil Zumhana, dari 19 Tersangka dengan kasus ada yang berbeda diberikan penghentian penututan beradasakan keadilan restoratif  diantaranya:

* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan     permohonan maaf;
* Tersangka belum pernah dihukum;
* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (Lima) tahun;
* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan   itimidasi;
* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak membawa manfaat   yang lebih besar;
* Pertimbangan Sosiologis;
* Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya JAM-Pidum memerintahkan, kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan surat ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdsarkan Keadilan Restoratif  sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat edaran JAM-Pidum Nomor:01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Pebruari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai  perwujudan kepastian Hukum.(Zai)




 
Berita Lainnya :
  • Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
  • Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
  • Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
  • PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
  • Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
    02 Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
    03 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    04 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    05 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    06 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    07 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    08 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    09 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    10 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    11 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    12 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    13 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    14 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    15 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    16 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    17 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    18 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    19 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    20 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
    21 Front komunitas Indonesia Satu Madina Nilai Bawaslu Chaotic
    22 Meminimalisir Imbas Bencana, Pj Gubenur Aceh Bentuk Kencana di Setiap Kecamatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com