Jaksa Tuntut Galumbang Menak Simanjuntak 15 Tahun, 2 Lainnya 6 Tahun Penjara
Selasa, 31-10-2023 - 22:48:37 WIB
Baca juga:
   
 

Jakarta - Jaksa Penuntut membacakan tuntutan terhadap 3 terdakwa kasus BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada hari Senin (30/10/2023).

Tiga terdakwa yang tuntutannya dibacakan adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Sidang ketiganya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan tuntutan terhadap mereka dibacakan secara bergantian, dimulai dengan tuntutan terhadap Irwan Hermawan.

1. Tuntutan Terhadap Galumbang Menak Simanjuntak.

Galumbang Menak Simanjuntak juga dituntut dengan hukuman penjara, sebesar 15 tahun. Jaksa menyakini Galumbang terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo secara bersama-sama.

Tuntutan ini juga mencakup pembayaran denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Galumbang dinilai merugikan negara sebesar Rp 8 triliun. Meskipun Galumbang tidak menikmati hasil korupsi, perbuatannya yang merugikan negara sangat memberatkan posisinya.

Jaksa meyakini Galumbang melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

2. Tuntutan Terhadap Mukti Ali

Mukti Ali juga dijatuhi tuntutan hukuman penjara selama 6 tahun. Jaksa meyakini Mukti Ali terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya.

Tuntutan ini juga mencakup denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan. Mukti Ali dinilai merugikan negara sebesar Rp 8 triliun, meskipun tidak menikmati hasil korupsi. Jaksa meyakini Mukti Ali melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan ini menunjukkan langkah hukum yang diambil dalam upaya memberantas korupsi di lingkungan proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.

Kasus ini memiliki dampak signifikan terhadap keuangan negara, dan majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan jaksa dalam menyusun putusan akhir.

3. Tuntutan Terhadap Irwan Hermawan

Jaksa menuntut Irwan Hermawan dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G pada Bakti Kominfo.

Jaksa meyakini Irwan terbukti bersalah melakukan korupsi, dan mereka meminta agar majelis hakim memutuskan Irwan bersalah secara sah dan meyakinkan.

Hal ini juga disertai dengan tuntutan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 7 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Irwan dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Meskipun Irwan telah mengembalikan uang sebesar Rp 9 miliar ke kas negara dan bertindak sebagai justice collaborator (JC), perbuatannya yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun memberatkan posisinya

Tuntutan ini menunjukkan langkah hukum yang diambil dalam upaya memberantas korupsi di lingkungan proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.

Kasus ini memiliki dampak signifikan terhadap keuangan negara, dan majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan jaksa dalam menyusun putusan akhir.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam proyek-proyek pemerintah untuk mencegah tindak korupsi yang merugikan negara.***




 
Berita Lainnya :
  • Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
  • Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
  • Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
  • PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
  • Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
    02 Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
    03 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    04 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    05 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    06 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    07 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    08 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    09 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    10 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    11 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    12 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    13 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    14 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    15 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    16 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    17 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    18 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    19 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    20 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
    21 Front komunitas Indonesia Satu Madina Nilai Bawaslu Chaotic
    22 Meminimalisir Imbas Bencana, Pj Gubenur Aceh Bentuk Kencana di Setiap Kecamatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com