Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Ini Pertimbangan Hakim Jaksel!
Jumat, 18-03-2022 - 15:41:34 WIB
|
Pengadilan Negeri Jaksel |
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terkait penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek divonis bebas oleh hakim saat pembacaan putusan, Jumat (18/3/2022)
Kedua terdakwa anggota Resmob Polda Metro Jaya tersebut diputuskan lepas dari segala tuntuntan dan tak dapat dipidana karena ada alasan pembenar, dan pemaaf.
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU), menuntut kedua anggota kepolisian tersebut atas tindakan pembunuhan terhadap enam anggota Laskar FPI di Kilometer (Km) 50 Tol Japek, pada 7 Desember 2020 lalu.
Kemudian JPU dalam tuntutannya, meminta majelis hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan penjara selama 6 tahun. Tuntutan ini mengacu pada dakwaan Pasal 338, dan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dalam dakwaan tim penuntutan.
Saat persidangan majelis Hakim, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri dan Yusmin yang menembak mati enam anggota Laskar FPI dengan peluru tajam, adalah tindakan pidana. Hakim setuju dengan dakwaan primer dari JPU yang menjerat Fikri, dan Yusmin dengan sangkaan Pasal 338 KUH Pidana.
Hal ini diungkapkan dalam putusan majelis yang pertama, “Mengadili, menyatakan terdakwa Fikri Ramadhan, dan terdakwa Yusmin Ohorella, telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum”.
Selanjutnya majelis hakim dalam putusannya menegaskan, tindakan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Fikri, dan terdakwa Yusmin, merupakan perbuatan yang dapat dibenarkan, dan dimaafkan, karena hakim menyimpulkan perbuatan kedua terdakwa adalah sebagai bentuk dari pembelaan diri.
Berikut putusan hakim menegaskan, “Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan, dan Yusmin Ohorella melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum, adalah dalam rangka pembelaan terpaksa dan pembelaan melampaui batas".
Lebih lanjut hakim menyatakan, terdakwa Fikri, dan terdakwa Yusmin, tak dapat dijatuhi hukuman. “Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dan kemampuan kedudukan harkat, serta martabatnya,”. (Ben).
Komentar Anda :