Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Ini Pertimbangan Hakim Jaksel!
Jumat, 18-03-2022 - 15:41:34 WIB
Pengadilan Negeri Jaksel
Baca juga:
   
 

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terkait penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek divonis bebas oleh hakim saat pembacaan putusan, Jumat (18/3/2022)


Kedua terdakwa anggota Resmob Polda Metro Jaya tersebut diputuskan lepas dari segala tuntuntan dan tak dapat dipidana karena ada alasan pembenar, dan pemaaf.


Awalnya jaksa penuntut umum (JPU), menuntut kedua anggota kepolisian tersebut atas tindakan pembunuhan terhadap enam anggota Laskar FPI di Kilometer (Km) 50 Tol Japek, pada 7 Desember 2020 lalu.


Kemudian JPU dalam tuntutannya, meminta majelis hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan penjara selama 6 tahun. Tuntutan ini mengacu pada dakwaan Pasal 338, dan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dalam dakwaan tim penuntutan.


Saat persidangan majelis Hakim, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri dan Yusmin yang menembak mati enam anggota Laskar FPI dengan peluru tajam, adalah tindakan pidana. Hakim setuju dengan dakwaan primer dari JPU yang menjerat Fikri, dan Yusmin dengan sangkaan Pasal 338 KUH Pidana.


Hal ini diungkapkan dalam putusan majelis yang pertama, “Mengadili, menyatakan terdakwa Fikri Ramadhan, dan terdakwa Yusmin Ohorella, telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum”.


Selanjutnya majelis hakim dalam putusannya menegaskan, tindakan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Fikri, dan terdakwa Yusmin, merupakan perbuatan yang dapat dibenarkan, dan dimaafkan, karena hakim menyimpulkan perbuatan kedua terdakwa adalah sebagai bentuk dari pembelaan diri.


Berikut putusan hakim menegaskan, “Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan, dan Yusmin Ohorella melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum, adalah dalam rangka pembelaan terpaksa dan pembelaan melampaui batas".


Lebih lanjut hakim menyatakan, terdakwa Fikri, dan terdakwa Yusmin, tak dapat dijatuhi hukuman. “Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dan kemampuan kedudukan harkat, serta martabatnya,”. (Ben).




 
Berita Lainnya :
  • Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
  • Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
  • Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
  • PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
  • Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
    02 Kemendagri Selenggarakan Training of Trainer Penginputan E-Walidata dan RPJPD SIPD RI
    03 Polres Sragen Beri Kejutan di HUT TNI Ke-79, Letkol Inf Ricky Julianto Wuwung Terharu
    04 PPPH Minta Polda Sumut Periksa Bimtek Kepala Desa Se-Paluta di Parapat dan Berastagi
    05 Danramil Karangmalang dan Warga Dukuh Jaten Guyub Bangun Talud Jalan Kampung
    06 Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan M Boby Afif Nasution Rombongan Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit
    07 Lampu Solar Cell Marinir Habema Terangi Sokamu
    08 Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Batubara Tahun Ini Alami Peningkatan
    09 Kasad: Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan
    10 Kerja Nyata untuk Masyarakat, Edi-Hasan Tepat Pimpin Sumut 2024-2029
    11 Polsek Tempuling Bersama Panwascam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Pilkada 2024
    12 Buka IMX 2024 Bersama Menteri Perindustrian, Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Modifikator Indonesia
    13 Dandim Boyolali Pimpin Doa Bersama dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
    14 Orasi di FK USK, Pj Gubernur Safrizal: 25% Anak-anak Indonesia Bercita-Cita Jadi Dokter
    15 Satgas Yonif 642/Kps Bersama Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Senam Bersama
    16 Peduli, Pj. Walikota Tebing Tinggi Kunjungi Anak Putus Sekolah di Kelurahan Karya Jaya
    17 Tidak Ada Ampun Bagi ASN Pelanggar Pemilu di Pasaman, Gakumdu Terapkan Wilayah 'Zero Tolerensi'
    18 Sertu Heriyanto Bantu Masyarakat Pasang Paving Blok Jalan di DusunTegalombo
    19 Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi
    20 Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi
    21 Front komunitas Indonesia Satu Madina Nilai Bawaslu Chaotic
    22 Meminimalisir Imbas Bencana, Pj Gubenur Aceh Bentuk Kencana di Setiap Kecamatan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com