JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana Menyetujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Perkara, Berikut Penjelasannya
Jumat, 03-11-2023 - 09:45:31 WIB
JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana.
Baca juga:
   
 

Jakarta - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 19 permohonan penghentian penututan berdasarkan keadilan restoratif.

Adapun 1 permohonan penghentian penututan yaitu:

1. Tersangka Novita Ferdina als Novi binti Budi Widodo dari Kejaksaan Negeri Sambas, yang disangka melanggar Pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan;
2. Tersangka Tata Casnata alias Taul bin Nurkadi, dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melamggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan;
3. Tersangka Rusli alias Ulik dari Cabang Kejari Langkat, yang disangka melanggar Pasa 480 Ayat (2) KUHP      tentang Penadahan;
4. Tersangka Ruslan alias Roy,  dari Cabang Kejari Langkat di Pangkalan Brandan, yang disangka melanggar 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan;
5. Tersangka Muslim alias Alim dari Cabang Kejari Langkat di Pangkalan Brandan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan;
6. Tersangka Aan Suganda Hasibuan Alias Aan, dari Kejari Asahan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
7. Tersangka Rafli Rasa Koto, dari Kejari Asahan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo.Pasal 53 KUHP;
8. Tersangka Herivan Dhonald bin Zulhanudin, dari Kejari Indragiri Hulu, yang disangka melanggar Pasal  480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan;
9. Tersangka Sutiman bin (alm) Kastum dari Kejari Indragiri Hulu, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan;
10. Tersangka Mahyudin alias Udin (alm) Ahmad Bandung, dari Kejari Dumai yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat  (1) Jo.Pasal 76C UU RI NO.23 Tahun 2002,tentang Perlindungan Anak menjadi atau UU RI no.23 Tahun 2004 tentang  Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
11. Tersangka Ria Amelia binti Ali Hasan dari Kejari Tulang Bawang, yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo.Pasal 27 Ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran nama baik.

Menurut JAM-Pidum Dr.Fadil Zumhana, dari 19 Tersangka dengan kasus ada yang berbeda diberikan penghentian penututan beradasakan keadilan restoratif  diantaranya:

* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan     permohonan maaf;
* Tersangka belum pernah dihukum;
* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (Lima) tahun;
* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan   itimidasi;
* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak membawa manfaat   yang lebih besar;
* Pertimbangan Sosiologis;
* Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya JAM-Pidum memerintahkan, kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan surat ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdsarkan Keadilan Restoratif  sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat edaran JAM-Pidum Nomor:01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Pebruari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai  perwujudan kepastian Hukum. (Zai)




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com